Sergai –Jumat,dini hari  7 Februari 2025 Dua pelaku pencurian yang membobol atap rumah warga saat korban sedang tidur berhasil diamankan Polsek Tanjung Beringin. Keduanya ditangkap saat tertidur di sebuah rumah di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah Mahita Sitanggang (48), seorang petani yang tinggal di Dusun IV Pematang Buluh. Saat kejadian, Mahita bersama suaminya, Monang Sinaga (47), terbangun karena mendengar suara mencurigakan di dalam rumah. Ketika Monang keluar kamar, ia mendapati seorang laki-laki telah masuk ke dalam rumah.
Pelaku langsung melarikan diri melalui pintu depan, sementara Monang mengejar sembari berteriak “Maling!” Namun, pelaku berhasil kabur. Setelah mengecek kondisi rumah, Mahita menemukan sebuah ponsel Vivo Y02 senilai Rp2,5 juta yang diletakkan di meja kamar telah hilang. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin.
Hasil penyelidikan mengungkap identitas dua pelaku. Pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa keduanya berada di sebuah rumah di Dusun IV Pematang Buluh. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA ZH Limbong, tim opsnal Polsek Tanjung Beringin bergerak ke lokasi dan menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang tertidur. Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya.
Para pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah terkunci saat malam hari. Ia juga mengajak aparat desa mengaktifkan kembali pos keamanan lingkungan guna mencegah tindak kejahatan serupa.(Indra/humas)