JELAJAHPERKARA.COM || LAMTENG-Setelah tahu keberadaan Pelaku Curat, Panit Reskrim Polsek Terbanggi Besar Bersama Anggotanya melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki berinisial HP Als Heri Kancil (29), Alamat Kampung Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, dirumahnya Sabtu (16/10/2021) sekira jam 12.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K., “Bahwa Pelaku HP Als Heri Kancil ditangkap berdasrkan Laporan Korban Febri AS (28) jalan Mandiri Rt 22 Rw 009 Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Ketika Korban yang berada di ruko milik bapak Ali Mastap yang beralamatkan di jalan negara Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, akan pulang kerumah dan sebelum meninggalkan ruko korban mengunci pintu kemudian pulang ke rumah (17.45 WIB) untuk mandi dan shalot magrib kemudian setelah sholat Isya korban kembali ke ruko untuk mengambil baju muslim/Koko Pada saat korban sedang mengunakan baju muslim / Koko saat itu korban melihat satu unit laptop merk LENOVO TYPE THINKPAD X260 warna hitam yang di letakan di atas meja sudah tidak ada dan satu unit camera MIRRORLESS merk SONY Tipe A5100 warna hitam yang di taro di laci meja pun tidak ada. Jumat (24/09/2021) sekira jam 19.30 WIB.
Setelah Korban Laporan dan melakukan Olah Tempat kejadian Perkara di duga Pelaku masuk dengan cara lompat pagar dan membuka jendela dengan obeng lalu masuk dan mengambil satu unit laptop merk LENOVO TYPE THINKPAD X260 warna hitam dan satu unit camera MIRRORLESS merk SONY Tipe A5100 warna hitam “ kata Silva.
Lebih lanjut dilakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku HP Als Heri Kancil dirumahnya berikut 1 Unit Laptop Merk LENOVO TYPE THINKPAD X260 warna hitam yang belum terjual oleh Pelaku HP Als Heri Kancil.
Pelaku HP Als Heri kancil berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Terbanggi Besar.
Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku HP Als Heri kancil kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, demikian tegasnya”.
(Dwi)