Masuk level dua zona wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kota Metro memberikan kelonggaran kegiatan masyarakat dan memperbolehkan menggelar pesta hajatan.
Namun begitu, pelaksanaan pesta hajatan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro, Ika Pusparini. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bahwa Kota Metro termasuk kategori PPKM Level 2.
“Pemerintah Kota Metro akan mengikuti kebijakaan dan aturan yang berlaku pada PPKM Level 2. Misalnya, tentang hajatan diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas ruang dan harus memenuhi persyaratan dari BPBD Metro,” kata Ika, Rabu (22-9-2021).
Menurut dia, penurunan angka kasus pasien Covid-19, berkat kerja keras bersama Satgas Covid- 19, Pemerintah Kota Metro, TNI/Polri, BPBD, lurah dan camat dan masyarakat sehingga Kota Metro bisa mencapai level 2.
“Kabar baik untuk vaksinasi di wilayah Kota Metro, sudah memenuhi tahap satu. Atau sudah mencapai di atas 50 persen,” ungkapnya.
Diharapkan, vaksinasi terus meningkat dan masyarakat tetap menerapkan prokes, apalagi ketika menggelar hajatan harus mengikuti protokol kesehatan dengan 5M, yang sangat ketat agar terhindar dari penyebaran virus COVID-19 yang masih melanda dinegara kita. Tambahnya.
(Dwi)