Berita  

Pria Ini Pelaku Pidana 363 Di Tangkap Polsek Medan Labuhan

Medan labuhan-Sumut (jelajahperkara.com) Polsek Medan labuhan mengamankan 1 (satu) orang pelaku perkara 363 Bongkar Rumah dengan identitas sebagai berikut :


A. DASAR :
LAPORAN POLISI NOMOR: LP/526/VII/2020/PEL.BELAWAN/SEK-MDN LABUHAN TANGGAL 17 JULI 2020

B. IDENTITAS PELAKU :
Nama : MUHAMMAD KARIM alias AIN.
Umur : 25 tahun.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tidak Tetap.
Alamat : Jalan Marelan Raya Pasar-XI Lingkungan-II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kodya. Medan.

C. WAKTU DIAMANKAN :
hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 04.00 wib.

D. TEMPAT DIAMANKAN :
Jalan Monel Anwar Kel. Terjun Kec. Medan Marelan Kodya. Medan.

E. BARANG BUKTI :
a. 1 bilah pisau yang dipakai untuk mencongkel jendela.
b. 1 buah obeng yang dipakai untuk mencongkel jendela.
c. 1 potong kaus warna Hitam yang dibeli dari hasil kejahatan.

F. KRONOLOGIS KEJADIAN :
Berawal saat terjadinya pembongkaran sebuah rumah yg terletak di Lingkungan-II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kodya. Medan lalu Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kapolsek KOMPOL EDI SAFARI, SH, Kanit Reskrim IPTU ANDI. R, SH dan Panit Reskrim IPDA SUJARWO, S.Psi melakukan pulbaket serta penyelidikan hingga pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 04.00 wib bertempat di Jalan Monel Anwar Kel. Terjun Kec. Medan Marelan Kodya. Medan, petugas mengamankan seorang laki-laki bernama MUHAMMAD KARIM alias AIN karena diduga keras melakukan pembongkaran terhadap sebuah rumah yg terletak di Lingkungan-II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kodya. Medan dimana saat itu pelaku bersama rekannya a.n. *IRWANSYAH PUTRA alias WAWAN (DPO)* berhasil mencuri 1(satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Vario, 1 (satu) unit handphone merk Samsung jenis Android dan 1 unit Handphone merk Samsung jenis model lipat dimana pelaku mencongkel jendela dengan menggunakan obeng dan pisau lalu setelah jendela terbuka tangan pelaku masuk untuk membuka kunci pintu rumah dan pelaku langsung mengeluarkan sepeda motor dan mengambil handphone dan menyerahkan kepada IRWANSYAH PUTRA alias WAWAN selanjutnya pelaku menjual sepeda motor ke kawasan Stabat dengan harga sebesar Rp 3.000.000,- dimana MUHAMMAD KARIM alias AIM memeroleh bagian sebesar Rp 1.500.000,-.

Pada saat Team, melakukan Pengembangan untuk mencari IRWANSYAH PUTRA ALIAS WAWAN (DPO), Pelaku MUHAMMAD KARIM Alias AIN berusaha menyerang petugas, sehingga petugas melakukan Tindakan Tegas dan Terukur pada bagian Kaki sebelah Kanan.

Menurut keterangan Tersangka MUHAMMAD KARIM ALIAS AIN, dirinya adalah NARAPIDANA yang mendapatkan ASIMILASI dampak COVID-19, Tersangka baru keluar dari LAPAS Binjai pada bulan Maret 2020.

G. TINDAKAN YANG DILAKUKAN :
1. Mengamankan pelaku.
2. Bawa ke Rumah Sakit.

H. RENCANA TINDAK LANJUT :
1. Melengkapi Administrasi Penyidikan.
2. BAP pelaku.
3. Proses lanjut JPU.

Demikian disampaikan Kepada Komandan selanjutnya mohon petunjuk dan saran dari Komandan, terimakasih.

Source : Kapolsek Medan Labuhan.

 

Editor : Tim jelajahperkara.com

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif