Berita  

Prihatin Atas Bahaya Sampah ibu kota Negara, Sejumlah warga Masyarakat dan Puluhan LSM Yang Tergabung dalam Masyarakat Korban Sampah Menggelar Gunungan Sampah

Pada Hari Senin Pukul 11. 00 WIB Pembina media jelajah perkara terjun langsung ke lokasi TEMPAT pembuangan Sampah di Bantar kembang Kota Bekasi. Memperhatikan Mereka mengarak gunungan yang berbahan sampah mi instan setinggi dua meter dan menghabiskan 4.382 bungkus mi instan dari kompleks Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata menuju ke Balai Kota DKI Jakarta.

Selain mengarak gunungan sampah, peserta membawa juga poster dan spanduk yang berisikan pesan adanya ancaman sampah perkotaan yang butuh perhatian bersama. Ingatkan bahaya daya tampung tempat pembuangan sampah (TPA) Bantar Gebang yang usia teknisnya hanya sampai disitu saja.


Secara simbolis, gunungan sampah itu diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Raya, “AB” sebagai bentuk keprihatinan dan desakan agar kebijakan pemerintah kota terbitkan aturan pengurangan sampah di perkotaan.

“Kami ingin ingatkan pemerintah tentang bahaya sampah jika tidak dikelola dengan benar, perencanaan konkret pengurangan sampah mendesak dilakukan,” kata Slamet (nama samaran) Ketua Masyarakat Korban Sampah (Markosam) di sela Petisi dampak lingkungan terhadap tercapainya target kehidupan hiegenis & harmonis di ibu kota DKI Jakarta Raya.

Memperhatikan yang aktif di lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjelaskan satu perhatian kebijakan yaitu pemerintah kota perlu mengeluarkan aturan yang bisa menekan produksi sampah plastik dari aneka ragam kemasan makanan yang dijual bebas.

Sampah plastik, kini menjadi masalah nasional yang serius. Soal produksi sampah plastik itu, yang kini jadi masalah bersama di perkotaan. Hingga kini belum ada kebijakan pengelolaan yang tegas, program konkret pengurangan sampah sesuai UU 18 Tahun 2008.

Sorotan besar, toko-toko sudah saatnya tak lagi memberikan pembungkus plastik secara gratis. Penggunaan plastik sebagai kemasan makanan seperti perusahaan mi instan, harus perhatikan dampak lingkungan. Apalagi untuk satu merek saja seperti Indomie misalnya, memproduksi kemasan sebanyak 15 miliar dalam satu tahun.

“Mereka menjual isinya saja, mi instan. Pembungkus plastik sebagian besar tidak terolah oleh konsumen dan menumpuk di tempat pembuangan sampah. Mereka menanggung untung, sementara masyarakat mendapat masalah sampah yang menggunung,” katanya.

Kebijakan pengelolaan sampah harus melibatkan seluruh stakeholder, lembaga swadaya yang peduli sampah dan masyarakat sebagai produsen sampah. Pemerintah ibu kota DKI Jakarta Raya untuk bisa fasilitasi penerapan teknologi dan label produk yang ramah lingkungan, fasilitasi lebih banyak aktivitas pengguna daur ulang dan pemasaran produk daur ulang.

“Itu sesuai Pasal 20 ayat 2 UU 18/2008. Kami berharap ada juga ketegasan larangan terhadap toko dan pusat perbelanjaan untuk memberikan tas kresek secara gratis dan mengimbau penggunaan bahan daur ulang,” kata Slamet (nama samaran)

Soal pengelolaan sampah di kota-kota Indonesia hingga kini belum sesuai dengan amanat UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tingkat produksi sampah di perkotaan sudah pada tahap memprihatinkan. Bahkan jika tak ada pengelolaan pengurangan produksi sampah maka ancaman banjir sampah di ibu kota DKI Jakarta Raya sejak timbulnya Covid 19 semakin nyata.

“Kami waswas soal itu, karena hingga kini belum ada solusi konkret dari pemerintah terhadap dampak lingkungan adanya tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di Bantar Gebang, Bekasi” ungkap Slamet (nama samaran).

Pilah Sampah hingga Bank Sampah

pengelola Bank Sampah di Bantar Kebang yang turut serta dalam petisi dampak lingkungan adanya TPA Bantar Gebang menyatakan kebijakan pemilahan sampah harus selalu disuarakan Pemerintah ibu kota & kabupaten Bekasi, dimana perlu agenda untuk mengajak masyarakat di wilayahnya agar mau memilah, memilih, dan mendaur ulang sampah. Sampah yang terpilah baik organik maupun anorganik sebenarnya bisa memberikan keuntungan.

“Harus ada perubahan perilaku di masyarakat perkotaan. Mereka perlu sadar ada nilai ekonomi yang bisa didapat, asal ada pengelolaan yang tepat. Praktik memilih, memilah dan mendaur ulang, memanfaatkan kembali hingga adanya bank sampah itu contoh hal yang bermanfaat,” ujarnya.

Slamet (nama samaran)warga Bantar Gebang yang turut serta dalam kelompok Petisi terhadap persoalan lingkungan disebabkan dampak adanya TPA Bantar Gebang menyatakan soal TPA Bantar Gebang harus mendapat perhatian segera. Pengurangan produksi sampah perkotaan harus segera dilakukan.

“Saya tiap hari menjadi korban banyaknya pengiriman truk sampah ke TPA di Bantar Gebang, apalagi kalau pas hujan dan baunya menyengat,” kata SL sumber informan yang jelas.

Ia meminta ada upaya konkret untuk mengurangi sampah, di sisi kebijakan ada aturan tegas soal pengelolaan sampah dan masyarakat diajak juga lebih bijak kelola sampah dengan tidak menambah produksi sampah.

“Memulai memilah, memilih, dan tumbuhkan budaya daur ulang sampah perlu dilakukan,” katanya.

Menanggapi Petisi warga masyarakat Bekasi & sekitarnya selaku korban dampak lingkungan disebabkan TPA, kepala Badan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Raya kepada nkri news.com mengatakan soal kebijakan pengurangan sampah perkotaan sebenarnya sudah ada upaya meninggalkan pola lama, yaitu dari kebijakan kumpul, angkut, dan buang ke TPA.

“Sumber sampah itu dari rumah tangga apakah sudah ada program di setiap kelurahan, rumah tangga agar mereka mau kelola, pilah sampah terlebih dahulu sebelum dikirim ke titik kumpul, tempat pembuangan sampah,”

Pemerintah ibu kota sejak dua tahun terakhir sudah alokasikan anggaran untuk pelatihan pemilahan, pemanfaatan sampah daur ulang di titik kumpul dan rumah tangga.

Hasilnya sudah ada pengurangan volume sampah perkotaan, setidaknya itu bisa terlihat dari data produksi sampah perkotaan, pada ……
terdapat….. ton/hari dikirim ke TPA Bantar Gebang, Bekasi

Hingga akhir tahun 2020 lalu hanya Kurang lebih beton-ton sampah per hari yang diangkut ke tempat pembuangan sampah akhir yang betlokasi di Bantar Gebang,Bekasi secara bertahap, program pengurangan sampah ditargetkan pada 2021 ini bisa turun hingga tinggal 20 persen.

“Ada program pengelolaan sampah organik di tingkat komunal dengan memperbanyak komposter. Sementara tahun ini kami anggarkan dana sebesar Rp300 M untuk menghadapi persoalan sampah warga ibu kota”

Guna mengurangi produksi sampah, kini harus disiapkan Peraturan Gubernur atau kebijakan pemerintah untuk kelola sampah ibu kota belum dikeluarkan. Kajian akademis untuk peraturan daerah juga apa sudah dipersiapkan apa belum itu perlu adanya pembicaraan yang serius berkaitan dengan hal yang signifikan tersebut, karena boleh jadi tidak masuk dalam program legislasi daerah bagaimana kita menunggu adanya kebijakan dari pemerintah untuk menuntaskan persoalan warga ibu kota yang membutuhkan kehidupan hiegenis disamping juga yang harmonis.

Gerakan Peduli Lingkungan Aliansi Jurnalis Nuswantoro, Media Jelajah Perkara dan Media Suara Masyarakat Muba, serta LSM GARDA P3ER mengharapkan ada solusi penyelesaian Tempat Pembuangan Sampah seperti Dibuat satu Pulau terdekat di Jakarta Untuk Pembuangan Sampah dan cara Mendaur Ulang menjadi Pupuk, dll.

“Memang Pergub belum keluar, mungkin karena masih dalam proses penyusunan,”

 

BY. PEMBINA JELAJAH PERKARA REINHARD SIMANJUNTAK, S. PAK, S.H.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif