JELAJAHPERKARA.COM || JAKARTA-
Pengurus PT. BINA NUSANTARA PERKASA (Dalam PKPU) dan Telkom Infra BNP terlibat dalam proses ini sejak awal. Pada Tanggal 1 Februari 2021 BNP menerima Surat kepada Pengurus meminta izin untuk melakukan Offload Cable sebagaimana diminta oleh Telkom Infra. Pada Tanggal yang sama juga Surat tersebut ditanggapi Pengurus PT. BNP dengan Nomor : 040/PKPU-ENJ/Telkominfra/II/2021 meminta dokumen-dokumen yang tidak pernah ditanggapi oleh BNP.
Karena Pengurus BNP memperhatikan Permasalahan yang terjadi, sehingga Pengurus BNP berkomunikasi dengan Pemegang Saham Minoritas BNP yaitu Bapak Eddy B.J Sihombing (EBJ). Kemudian EBJ membalas Surat tersebut melalui Perusahaan yang dimiliki yaitu PT. Era Nusantara Jayamahe (‘ENJ”) tertanggal 1 Februari 2021 No. 02/DIRUT/ENJ/I/2021. Setelah beberapa Hari tidak ada Kemajuan, maka Pada Tanggal 04 Februari 2021 Pengurus mengadakan Pertemuan antara BNP, TELKOM INFRA, dan Pemegang Saham Minoritas yaitu EBJ.
Akan tetapi dalam Pertemuan tersebut BNP tidak berkenan bertemu, sehingga EBJ mengadakan Pertemuan terpisah dihari yang sama. Dalam Hasil Pertemuan tersebut BNP memiliki Prinsip menyatakan tidak mempunyai kemampuan sama sekali hanya mengandalkan Dana dari Telkom Infra, namun pada tanggal 5 Februari 2021 dengan Nomor Surat 02/P&P/JKT/11/2021 Kuasa Hukum BNP tanpa berkoordinasi dengan Pejabat pengurus membuat Keputusan berkaitan dengan Asset dan meminta Kapal jangan bergerak serta menahan Kabel-kabel Telkom sampai Telkom membayar Hutang kepada BNP.
Kemudian Pada Tanggal 8 Februari 2021 Kuasa Hukum BNP dengan Nomor 03/BAI/P&P/JKT/11/2021 (dengan Kop Surat Berbeda) tanpa berkoordinasi dengan Pejabat Pengurus kembali membuat Keputusan agar Kapal jangan bergerak dan menahan Kabel-Kabel Telkom sampai Telkom membayarkan Utang kepada BNP, sementara terhadap hutang piutang BNP dengan Telkom merupakan hal yang terpisah, Karena adanya sikap Kontra Produktif BNP terhadap Asset Telkom dan Asset Kapal yang menjadi tanggung Jawab Pejabat Pengurus BNP, Pengurus BNP melakukan tindakan Penyelamatan atas Asset Kapal Nusantara Explorer dan Crewnya yang juga belum digaji selama 3 Bulan, dan menunjuk Pengelolaan Sementera kepada Pemegang Saham Minoritas BNP yaitu Bapak Eddy B.J Sihombing sesuai dengan Kesanggupannya. Oleh karena itu, Kapal Nusantara Explorer sejak tanggal tersebut sampai Pada Hari Jum’at Tanggal 16 April 2021 Pukul 11.00 Wib dalam Keadaan terawat baik.
kemajuan Hasil Surat yang telah diperoleh dalam Pertemuan dan Dari Hasil Rapat RFI 13 April 2021 ada beberapa Point yang harus diperhatikan :
Bahwa Pada Tanggal 13 April 2021, pengurus majoritas (3 dari 5 orang)
Menerima MoM (Minutes of Meeting) antara BNP, Pejabat Pengurus PT. BNP (dalam PKPU) dan PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkom Infra) menegaskan bahwa apabila sampai pada tanggal 30 April 2021,PT BNP(dalam PKPU) tidak berhasil untuk menyepakati menjalankan pelasanaan project tersebut, maka Telkom Infra akan menurunkan kabel-kabel telkom dari kapal nusantara ekplorer.
Namun ketika Pengurus menyampaikan Perkembangan Terakhir dalam Pertemuan di MABES POLRI antara Pengurus PT.BNP (dalam PKPU) dan EBJ,BNP berjanji secara lisan akan mengisi bahan bakar kapal(BBK) tanggal 14 april 2021 namun kenyataannya BNP mengikari dengan mengatakan tidak pernah membuat janji lisan tersebut, sementara jelas-jelas dinyatakan bahwa hari Rabu tanggal 14 April 2021, ini adalah kesempatan terakhir mengisi BBK dalam keadaan normal agar tidak menimbulkan potensi kerusakan karena akan membuat kotoran dalam tangki bahan bakar dapat menghambat peralatan mesin.
Dalam Pertemuan tersebut,BNP(Debitor) meminta Pengurus memberikan Surat penyerahan Pengambilalihan Pengelolaan terlebih dahulu sebelum Pengisian Bahan Bakar Kapal bahkan Kuasa Hukum BNP menyatakan baru mengetahui adanya Surat Pengalihan Pengelolaan Sementara. Ketika Pejabat Pengurus menyatakan silahkan dibicarakan dengan pemegang saham 30 % yang selama ini menangani perawatan kapal muncullah beragam tudingan seperti “ .. memang ini kapal siapa ” dan “ siapa yang membiayai kapal ” atau “ pengurus dianggap juru bicara pemegang saham 30% ” dan berkali-kali menegaskan permintaan pengurus untuk independen, sementara Pejabat Pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitor tidak dirugikan sebagaimana pasal 240 ayat 2 UU no.37 tahun 2004, karena tindakan debitor tersebut yang dalam hal ini adalah PT.BNP selama ini tidak memiliki keuangan dan kecakapan dalam menjaga nilai aset kapal tersebut dan juga tidak berupaya kooperatif untuk mendapatkan Income Perusahaan guna membayar hutang-hutangnya.
Dengan Kebijakan Pengelolaan Sementara yang dilakukan Pejabat Pengurus, oleh EBJ Kapal Explorer dalam Keadan terawat baik, Izin telah terproses sesuai Ketentuan, diadakan Perbaikan-perbaikan Kapal. Namun Tanggal 8 April 2021, Ship manager BNP saudara Hardjanta dalam kedudukan sebagai bagian Debitor tanpa persetujuan Pejabat Pengurus melakukan tindakan-tindakan Kontra produktif meminta kepada DNV GL untuk membuat kapal dalam Lay UP artinya Kapal di istirahatkan, tidak bisa bergerak kemanapun, dan pada tanggal 9 April 2021 BNP sebagaimana di claim oleh 2 (dua) Pejabat Pengurus minoritas lainnya menyatakan bahwa “Pailit tidak akan menguntungkan Kreditur BNP dan akan membuat usulan perdamaian baru tanggal 21 April 2021, dan pada waktu bersamaan dalam pertemuan yang di fasilitasi oleh Kasubbdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri direktur BNP menyatakan bahwa akan “mengisi bahan bakar kapal Nusantara Explorer ” dan akan mencoba meminta kepada Telkom Infra untuk dapat melanjutkan pekerjaan dengan telkom Infra namun pada pelaksanaannya tidak terwujud pengisian Bahan Bakar Kapal tersebut.
Beragam tindakan kontra produktif pelanggaran pasal 240 ayat 1 uu no. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dilakukan oleh pihak Debitor mengakibatkan patut diduga peristiwa salah tangkap yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Metro Tebet pada tanggal 10 maret 2021 pukul 11.00 wib dengan locus delecti kantor PT. BNP merupakan rangkaian atas adanya permufakatan jahat, sehingga demi asas keadilan di hadapan hukum ( equity be the law ) pihak polsek metro tebet sepatutnya melakuan patut menurut undang-undang karena korban telah mengalami kerugian secara materil dan psikis baik berupa rehabilitasi nama baik karena telah merampas kemerdekaan saudara andreas sembiring dan suyadi sebagaimana dalam pasal 333, pasal 353 dan uu no.8 tahun 1981 serta terhadap pelapor tersebut pihak polsek metro tebet dapat menjerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP, dan ketika awak media menanyakan kepada Kuasa Hukum Sutan Erwin Sihombing,S.H yang juga adalah ketua umum organisasi Kamtibmas Indonesia apakah langkah yang dilakukan ketika harapannya tidak terwujud, jawabnya pihak ormas Kamtibmas Indonesia sebagaimana pertemuan dengan pengurus DPD DKI akan melakukan aksi di polsek metro dan tempat lainnya yang menurut hukum demi terwujudnya Polri yang PRESISI.
PEMBINA MEDIA JELAJAHPERKARA.COM REINHARD EFRAIM SIMANJUNTAK SH., MKn.,S.PAK.