Pangkal Pinang, PT. DAK adalah perusahaan galangan kapal yang berdiri pada tanggal 01 Febuari 1996 berdasarkan akta notaris Imas Fatimah .SH, PT. DAk memiliki 2 (dua) galangan kapal yang terletak di Air Kantung Sungai liat- Bangka Induk dan di daerah Selindung Kota Pangkal Pinang, PT. DAK adalah anak Perusahaan dari PT. TIMAH TBK anggota dari MIND ID (Mining Industri Indonesia dan BUMN Holding Industri Pertambangan).
PT. DAK merupakan Perusahan yang bergerak dibidang ship repair, ship building, docking dan Repair engineering, Construction, pelengkapan peralatan kapal dengan spesialisasi dalam pembuatan kapal antara lain tug boat, maupun barge, kapal isap, cargo, kapal bor, kapal patroli yang berbahan alumunium dan lainya.
Baru-baru ini tim awak media mendapat laporan dari salah sumber terpercaya yang tidak mau dipublikasikan namanya dan mengatakan kepada tim awak media dari bulan Januari 2024 sampai bulan Oktober 2024 Diduga adanya Penjualan Aset Milik Perusahaan PT DAK berupa, Potongan-Potongan Besi kapal yang di jual oleh oknum Manager HSE sebut saja MNR dan dibantu oleh bawahannya HRN dan FR.
Adapun modus yang dilakukan oleh MNR pada hari Sabtu Sore bukan jam kantor buka, MNR melancarkan aksinya dengan mendatangkan truk-truk pada sore hari masuk kedalam PT. DAK untuk mengakut potongan-potongan besi yang sudah di kumpulkan di belakang gudang, sumber juga mengatakan truk-truk ini ditutup dengan terpal dan diduga milik IRG salah satu BIG BOS pengepul barang rongsokan yang berada di wilayah jerambah gantung kota Pangkal Pinang.
Sumber juga mengatakan tugas HRN dan FR sebagai pemegang Uang dari hasil penjualan potongan besi dan membagikan uang tutup mulut kepada kru yang terlibat bekerja, adapun oknum pekerja yang terlibat dari operator cren sampai beberapa oknum security juga menikmati hasilnya, boleh dikatakan pekerjaan ini sudah Sistematis.
Dari hasil wawancara terakhir dengan sumber mengatakan, pada bulan Desember 2024 Manajemen dari PT. DAK Menutup kasus ini dengan Sepihak, Tanpa Melaporkan Kepihak Kajati Babel dan Polda Babel dan pihak manajemen memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) termasuk manager HSE MNR beserta kroco-kroconya, diduga puluhan ton potongan besi kapal yang keluar dari PT. DAK mengakibatkan Kerugian Negara yang seharusnya penjualan ini secara resmi melalui lelang negara akan menambah pemasukan buat kas negara.
Masyarakat meminta Kasus didalam PT. DAK ini dibuka dengan transparansi sehingga tidak berkembang isu yang tidak jelas, apakah dengan memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) mantan Manager HSE MNR bersama kroco-kroconya Luput dari Jeratan Hukum yang berlaku di Indonesia??. Hingga berita ini tayang tim awak media dalam upaya konfirmasi ke pihak Direktur Utama Bambang Wibisono, dan manajemen PT.DAK.
TIM