JELAJAHPERKARA.COM || BELAWAN-Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, berhasil 21 pelaku tausur yang tergabung dalam grup sosmed di Belawan.
Dua puluh satu orang yang tersisa oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini semuanya masih anak dibawah umur.
Kemudian ada satu orang anak yang positif menggunakan narkoba. Ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. Dayan, SH, MH Dibantu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek HC SH, SIK, MH saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd Dayan, SH, MH juga mengatakan, dua puluh satu orang remaja yang memiliki Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang tergabung dalam grup sosmed FB.
Kemudian easar, Surat perintah tugas Nomor : SP. GAS / 129 / VI / RES. 2.5 / Reskrim tanggal 2 Juni 2021 dan Surat perintah penyelidikan Nomor : SP. LIDIK / 290/RES. 5.3 / 2021 / Reskrim tanggal 2 Juni 2021,” katanya.
Grup di FB tersebut digunakan sebagai wadah untuk mengajak dan memprovokasi orang untuk berkelahi dan melakukan tawuran. Hal tersebut dapat melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang ITE JO pasal 45 – A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Setiap orang dengan segaja dan tampa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa permusuhan tertentu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan atar golongan (Sara). Dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Satu Miliat Rupiah,” kata Dayan.
AKBP Dr Mhd Dayan, SH, MH, juga mengatakan, dua puluh satu orang remaja, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Untuk pengembangan terhadap kawan kawan mereka yang lain,” imbuhnya.(Indra)