JELAJAHPERKARA.COM || MEDAN-
Kenangan pahit yang terjadi Tahun 2019 lalu, untuk Tersangka Zuraida Hanum sebagai Istrinya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yang tega dan sadis nyawanya dihabisi Sang Isteri bersama Kekasih Selingkuhannya.
Kemudian Mayat Jamaluddin diketahui
Warga berada di dalam Mobil Pribadinya, Jenis Toyota Prado No. Pol.
BK 78 HD, di Areal Perkebunan Dusun II,
Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Seiring dengan hasil dari penyelidikan, dan pengembangan Polisi mengungkap Dalang Pelaku Pembunuhan, yakni yang dilakoni Zuraida Hanum secara bersama-sama dengan Dua Eksekutor
M.Jefri Pratama, dan M. Reza Fahlevi.
Dibuktikan Fakta di Persidangan, jelas terungkap, bahwa Predator Pembunuhan Hakim PN Medan Jamalhddin, tiada lain adalah Isterinya sendiri.
Kabar terbarunya Zuraida Hanum, dan Pihak Keluarganya pada saat kasasinya ditolak di Mahkamah Agung (MA). Tidak hanya itu, juga Kasasi Kedua Eksekutor Pembunuh M.Jefri Pratama, dan M. Reza Fahlevi juga ditolak.
“Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) No (Niet Ontvankelijke Verklaard), Kasasi Terdakwa ditolak,” demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin, (05/04/2021) lalu.
Dalam Perkara Terdakwa Zuraida, dan Reza, yang menyidangkan Ketua Majelis Hakim, Suhadi, dengan Hakim Anggota, Soesilo, dan Desnayeti. Putusan Perkara diketok pada Selasa, (30/03/2021) lalu. Dengan Panitera Pengganti (PP), bernama Nursari Baktiana.
Sedangkan untuk perkara Terdakwa M.
Jefri Pratama saat itu, sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayub Saleh, dengan Hakim Anggota, Hidayat Manao, dan Soesilo.
Putusan Perkara ini diketok pada tanggal 16 Maret 2021 lalu, dengan Panitera Pengganti (PP), Agustinus Yudi Setiawan.
Dalam Perkara Pembunuhan itu, Ketiga Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah, dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55, Ayat (1) KUHPidana.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menguatkan Putusan PN Medan dengan menjatuhkan Hukuman Mati Ketiga Terdakwa Zuraida Hanum, M.Jefri Pratama, dan M.Reza Fahlevi.
Sebelumnya PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida Hanum dengan Pidana Mati.
Sementara Terdakwa M. Jefri Pratama, Alias Jefri, divonis Seumur Hidup Penjara. Sedangkan Terdakwa M. Reza Fahlevi, saat itu hanya Divonis, selama 20 Tahun Penjara.
Jafar, Penasehat Hukum Pihak Keluarga
Jamaluddin, saat dihubungi via whatsapp, Jumat (09/04/2021), mengaku belum mendapatkan Berkas Pemberitahuan Hasil Kasasi yang
diputuskan ditolak MA.
(William)