Jajaran Forkopimda Rapat Koordinasi Pembagian Zona Tugas Sosialisasi Penegakan Disiplin Dan Penegakan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Covid – 19 Di Lampung Tengah .
Jajaran Forkopimda melaksanakan Rapat Kordinasi Pembagian Zona Tugas Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Covid – 19 di wilayah Lampung Tengah, Kegiatan berlangsung di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Senin, (05/07/2021) Pukul 08.30 WIB.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik didampingi Kasat Intelkam Polres Lampung, AKP Edi Kurniawan, S.H.,MH, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Corinas, SH, MH, Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yovi, S.Ik dan Kasat Sabhara Polres Lampung, AKP Zulkifli Rusli, S.E dalam mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pembagian Zona Tugas Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Covid – 19.
Kegiatan dihadiri Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, S.Sos, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Sumarsono, Dandim 0411/ LT Letkol Inf Andri Hadiyanto, M.Han, Kajari Kab. Lampung Tengah Muhammad Ali Akbar, SH.,MH, Sekda Kabupaten Lampung Tengah, Nirlan, SH.,MM, Jajaran Kasi Kejaksaan Negeri Lampung Tengah serta Jajaran Pasi Kodim 0411/ LT.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Covid – 19 di Kabupaten Lampung Tengah bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Lampung Tengah agar dapat membatasi kegiatan – kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan apabila kegiatan tersebut tetap akan dilaksanakan harus mematuhi Protokol Kesehatan 5M apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka akan dilakukan Penegakan Disiplin hingga Penegakan Hukum bagi masyarakat yang masih membandel.
Lebih Lanjut Wawan “juga menekankan kepada seluruh Ketua Tim dan Petugas yang bertanggung jawab di wilayahnya untuk bekerja lebih dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat serta tepat sasaran guna menekan penyebaran Covid-19 di Kab. Lampung Tengah tidak semakin meluas seperti halnya di Pulau Jawa.
Kegiatan di bagi menjadi Lima Zona masing – masih Zona antara Lain :
Zona satu Meliputi Kecamatan Gunung Sugih, Punggur, Kota Gajah, Seputih Raman, Seputih banyak dan Way Seputih sebagai ketua Tim Zona Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Zona dua Meliputi Kecamatan Rumbia, Putra Rumbia, Bumi nabung, Bandar Mataram, Seputih Surabaya, Bandar Surabaya sebagai ketua Tim Zona Komandan Kodim Lampung Tengah.
Zona Tiga Meliputi Kecamatan kalirejo, Sendang Agung, Bekri, Bangunrejo, Trimurjo dan Bumi Ratu Nuban sebagai ketua Tim Zona Bupati Lampung Tengah.
Zona Empat meliputi Kecamatan Anak Tuha, Pubian,Padang Ratu, Anak Ratu Aji dan Selagai Lingga, sebagai ketua Tim Zona Kapolres Lampung Tengah .
Zona Lima Meliputi Kecamatan Terbanggi Besar, Seputih Mataram, Seputih agung, Way Pengubuan serta Terusan Nunyai sebagai ketua Tim Zona, Ketua DPRD Lampung Tengah.
Agar perangkat kampung dan kecamatan dalam memberikan izin kegiatan, harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan, pelaksanaannya perlu kita kroscek ulang, apabila kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan lebih baik kegiatan tersebut tidak dilaksanakan atau dibubarkan.” Tambahnya.
Kegiatan rapat tersebut berjalan dengan aman dan kondusif serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan yaitu 5 M guna mengantisipasi penyebaran Covid 19 yang semakin meluas, demikian Pungkasnya.
2 hty
Tinggalkan Balasan