๐Ÿ‘๏ธ Dilihat: 225.667 kali

 

 

 

Lampung Tengah โ€” Polemik rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah kepala kampung di Kabupaten Lampung Tengah terus menjadi sorotan publik. Isu keterlibatan aparat kampung dalam organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga mengaku sebagai wartawan, dinilai berpotensi menyalahi etika pemerintahan desa.

 

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Lampung Tengah, Fathul Arifin, S.IP., M.M., memberikan penegasan yang jelas. Ia menuturkan bahwa secara hukum, tidak ada larangan bagi kepala kampung untuk aktif di ormas, selama organisasi tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan tidak dipakai untuk kepentingan politik atau pribadi.

โ€œKepala kampung boleh aktif di ormas, tapi batasnya tegas: tidak boleh berpolitik praktis, tidak boleh membawa atribut media untuk kepentingan pribadi, dan tidak boleh menjadikan ormas sebagai alat pengaruh dalam kebijakan desa. Kalau itu dilanggar, kami akan tindak,โ€ tegas Fathul kepada media ini, Selasa (4/11/2025).

 

Lebih jauh, Fathul menegaskan lima poin penting yang menjadi batas hukum dan etika bagi kepala kampung yang ingin bergabung dalam organisasi masyarakat:

 

1. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Kepala kampung dilarang menjadi pengurus atau anggota organisasi yang telah dinyatakan ilegal oleh pemerintah.

 

2. Menjaga netralitas. Kepala kampung wajib netral dari politik praktis dan tidak boleh terlibat dalam kampanye maupun dukungan terhadap calon tertentu.

 

3. Menjaga sumpah jabatan. Tidak boleh menggunakan jabatan untuk menguntungkan diri, kelompok, atau golongan tertentu.

 

4. Tidak merangkap jabatan terlarang. Seperti anggota BPD, pengurus partai politik, atau jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.

 

5. Menghindari konflik kepentingan. Aktivitas di ormas tidak boleh mempengaruhi keputusan atau arah kebijakan pemerintahan kampung.

ย โ€œKalau kepala kampung pakai nama ormas atau media untuk menekan atau mengarahkan kebijakan desa, itu pelanggaran berat. Kami tidak akan tinggal diam,โ€ tambahnya dengan nada tegas.

 

Sebelumnya, pakar hukum nasional Andar M. Situmorang, S.H., M.H. menyebut fenomena kepala kampung rangkap jabatan sebagai penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada pelanggaran hukum. Ia menilai pejabat publik seharusnya netral dan tidak memanfaatkan jabatan untuk memperkuat posisi di luar struktur pemerintahan.

 

Senada, pakar hukum tata negara Universitas Lampung, Dr. Yulianto, S.H., M.H., mengingatkan bahwa meskipun UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak secara eksplisit melarang keterlibatan kepala kampung di ormas, potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etika bisa sangat besar jika peran itu disalahgunakan.

โ€œKepala kampung harus fokus pada pelayanan publik. Bila jabatan di ormas menimbulkan intervensi terhadap kebijakan desa, itu bentuk pelanggaran moral dan etika jabatan,โ€ tegas Yulianto.

 

Kini, kasus ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. DPMK memastikan akan memverifikasi laporan masyarakat terkait beberapa kepala kampung yang diduga membawa nama organisasi atau media dalam aktivitas pemerintahan.

ย โ€œKami tidak menuduh, tapi kami akan cek satu per satu. Bila terbukti ada penyalahgunaan jabatan, sanksi administratif hingga pemberhentian akan kami rekomendasikan,โ€ tutup Fathul Arifin dengan tegas.