Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesi Bapak Joni Lubis, telah mengembangkan sayap hingga di Sumut dengan membentuk BPAN Badan Peneliti Aset Negara Provinsi Sumut Ketua Drs. Ilfanshah, SH. Dalam beberapa waktu lalu Ketua LAI BPAN telah mengadakan Rapat Pembentukan Tim VI di dalam Tim Reaksi Cepat disingkat TRC Bulan September 2020. Tidak lama setelah terbentuk, maka Tim Reaksi Cepat (TRC) mendapatkan Kasus yang terdapat kerugian Negara sebesar Milliaran Rupiah. Di dalam Rapat Penyelesaian Kasus Tanggal 30 September 2020 Pukul 09.00 s/d 12.00 wib Tim Reaksi Cepat dalam Tim VI adalah untuk mencari dan menemukan Kebenaran dalam Kasus yang ditemukan, jika telah terdapat Indikasi Perbuatan yang telah menyimpang atau Korupsi, maka Tim VI bertindak untuk menyelesaikan Perkara yang telah ditemukan.
Dalam hal Ini Ketua Tim Penyelidikan Perkara TRC Budi Reinhard Simanjuntak, S.PAK telah menemukan dan mendapatkan Berkas Kasus yang diduga terdapat Pelakunya adalah Pejabat Pemerintah sebagai Back up jalannya Kerugian Negara dalam Kasus Penebangan Pohon Pinus dalam Kawasan Hutan Hak dan Tangkapan Air Danau Toba.
Sesuai data yang diperoleh dalam Hasil Rapat Kasus Penebangan Pohon Pinus di daerah Tobasa Silamosik I dan Silamosik II telah terjadi :
I. PENJELASAN PERKARA JUSTITIA
Memperhatikan Tindakan yang dilakukan Pengusahan RICARDO TAMBUN dan Pemilik Tanah Raja Silamosik telah melanggar Hukum dimana Penebangan Kayu Pinus tersebut merupakan :
1. Sesuai Hasi Ploting Titik Kordinat yang terdapat di SPPL Butir 3 di dalam Lembaran Surat DINAS KEHUTANAN PETA LAMPIRAN KEPUTUSAN MENHUT NO. SK.579/Menhut-II2014 TANGGAL 24 JUNI 2014Tentang PETA KAWASAN HUTAN PROVINSI SUMATERA UTARA BAHWA LOKASI SILAMOSIK I DAN II BERADA DALAM ARELA PENGGUNAAN LAIN (APL) DAN MERUPAKAN DAERAH TANGKAPAN AIR DANAU TOBA (CACTCHMENT AREA).
2. Tidak memiliki IZIN Resmi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Melanggar SURAT GUBERNUR BAHWA AREAL KAYU PINUS TERSEBUT DARI HUTAN HAK KAWASAN STRATEGIS NASIONAL DANAU TOBA.
3. Tidak ada AMDAL dalam Usaha Penebangan Pohon Pinus.
4. Tidak ada Surat Izin Nota Angkutan/Pengangkutan Lanjut Kayu Pinus yang telah ditebang, sanksi Pidana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.85/MenLHK/Setjen/KUM.1/11/2016 Pasal 10.
II. Kronologi Perkara :
1. Pada Tanggal 02 April 2020 telah dilakukan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pinus Guluan, dengan membentuk dan menandatangani Panitia Tender dan Pemenang Tender serta disaksikan Kepala Desa Silamosik.
2. Pada tanggal 3 April 2020 Kepala Desa Silamosik menandatangani Surat Keterangan Pernyataan Hak Atas Tanah yang membuat Pernyataan Rommel Tua Sitorus.
3. Pada Tanggal 17 – 04 – 2020 Ricardo Tambun membuat Surat Permohonan Penandatanganan Surat Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang ditandatangani oleh Ricardo Tambunan.
4. Pada Tanggal 17 – 06 – 2020 Saudara Rommel Tua Sitorus memohon Petunjuk atas Permohonan Verifikasi Lahan kepada Dinas Kehutanan kepada Plt. KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMUT Ir. HERAWATIN, MMA, dengan berbagai Tembusan kepada Presiden RI Bapak Jokowi Dodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, dll.
Seharusnya Surat Tersebut terlebih dahulu :
1. Surat Kepada Plt. Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Point ke 4 terlebih dahulu, setelah disetujui maka dibentuk :
2. Permohonn Penandatanganan Surat Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang ditandatangani oleh Ricardo Tambunan pada Point 3.
3. Surat Pernyataan Hak Atas Tanah sesuai tanggal pada Point 2.
4. Kemudian dilakukan Perjanjian Kontrak Kerja Pemenang Tender Point 1.
III. Dasar Hukum tersebut adalah :
1. PERATUR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA PASAL 5 ANGKA 3 Huruf C.
2. Peratur Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.85/MenLHK/Setjen/KUM.1/11/2016
3. UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
4. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
5. Peratur Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.85/MenLHK/Setjen/KUM.1/11/2016.
6. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.32/Menlhk-Setjen/2015 TENTANG HUTAN HAK
7. PERATUR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 TENTANG HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA.
IV. Kategori Kasus Pidana adalah :
1. PERATUR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.85/MenLHK/Setjen/KUM.1/11/2016 Pasal 10.
3. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.32/Menlhk-Setjen/2015 TENTANG HUTAN HAK
4. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 TENTANG HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA.
5. Tindak Pidana KUHPidana 263 Pemalsuan Dokumen.
6. 6.KUHPida 209 dan 210 Menguntungkan diri sendiri.
VII. Alat Bukti :
1. SAKSI
2. BERK/DATA DARI DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMUT
3. FHOTO-FHOTO dan Rekaman Pengakuan Masyarakat dalam PENEBANGAN POHON PINUS.
Dari Hasil Rapat telah menyimpulkan bahwa Kapolres, Waka Polres Tobasa, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut Tutup Mata terhadap Tindakan yang dilakukan Penebang Liar dan akan menindak tegas oknum Pejabat yang diduga terlibat dalam Penebangan Kayu Pinus Illegal di kawasan Hutan Hak Tobasa. PEMBINA JELAJAH PERKARA REINHARD SIMANJUNTAK, S.PAK.