SEMARANG,- Rektor Univeristas Tri Tunggal Surabaya (UTS) M.T.Yudhihari Hendrahardana, SH.MH buka suara terkait tudingan dugaan ijazah palsu Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Tengah yang juga menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat H.Bambang Eko Purnomo SE,SH.
Yudhihari memastikan ijazah Bambang Eko Purnomo asli karena pernah berkuliah menjalani proses akademik hingga diwisuda di kampus tersebut.
“Pak Bambang Eko Purnomo pernah berkuliah di sini, membuat skripsi, yudisium hingga diwisuda di kampus ini,” katanya, senin (18/04/22).
Yudhihari mengatakan, Bambang Eko Purnomo tercatat sebagai alumni Universitas Tritunggal Surabaya dengan nomor pokok mahasiswa 0802427
“Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium dengan nomor ijazah 0316/S-1/SH/VI/2012 dan berijazah Sarjana Hukum tertanggal 15 juni tahun 2012” ucapnya.
Yudhihari juga menunjukkan transkrip akademik, surat keputusan yudisium hingga copy ijazah atas nama Bambang Eko Purnomo selain itu Yudhihari juga menunjukan surat peryataan resmi berkenaan kepastian Bambang Eko Purnomo adalah lulusan universitas Tritunggal Surabaya .
Yudhihari menyebut, kasus tersebut bukan pertama, banyak lulusan Universitas Tritunggal Surabaya yang juga mengalami hal yang sama.
“Namun semuanya clear, karena kami selalu pasang badan untuk kepentingan lulusan-lulusan kami,” ujarnya.
Lebih lanjut Yudhihari mengatakan “Kampus yang sekarang dipimpinnya memang pernah mengalami konflik hukum internal. Namun pihak yang dipimpinnya dimenangkan Mahkamah Agung (MA) dan berhak atas pengelolaan lembaga pendidikan tinggi atas nama Universitas Tritunggal Surabaya.
“Dalam amar putusan MA, dijelaskan bahwa siapapun yang menyebut ijazah Univeristas Tritunggal Surabaya palsu, dianggap perbuatan melawan hukum,” katanya.
Yudhihari mengaku siap dihadirkan sebagai saksi. “Saya tidak membela Bambang Eko Purnomo secara pribadi, ini sudah tanggung jawab saya sebagai pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jateng menyebut sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Anggota DPR dari fraksi Demokrat Bambang Eko Purnomo dari laporan K dan ADP warga Kabupaten Semarang.
Sementara itu Pengacara Bambang Eko Purnomo Dio Hermansyah Bakri kepada Awak media menegaskan “dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada kliennya tidak terbukti. Oleh karena itu, pihak Bambang Eko Purnomo akan terus melanjutkan kasus ini dengan melaporkan balik kedua pelapor tersebut dengan ancaman fitnah dan hoaks.
“Apapun yang terjadi kasus ini akan kami teruskan, Kami tetap meneruskan kasus ini, mereka akan kami laporkan balik karena mereka telah mefitnah dan menyebarkan hoaks dan kami akan menelusuri dari mana mereka mendapatkan fotokopi ijazah tersebut,” tegas Dio.(Adi/Vio)