MEDAN- Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan mendatangi lokasi judi tembak ikan jenis gelanggang permainan (gelper) samping Gang Masjid Jalan Bunga Rampe Raya, Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (20/1/2022) malam.

Penggrebekan berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan media lokal, yang menyebutkan ada aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ternyata informasi itu tidak benar.

Setelah polisi memperoleh informasi itu, Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin M Simanjuntak langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Elia Karo-karo untuk melakukan pengecekan lokasi serta beberapa lokasi lainnya.

Kali ini, polisi menyasar ke Jalan Bunga Rampe Raya wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan sesuai dengan informasi masyarakat yang disampaikan.

Dengan didampingi Kepling setempat dan petugas Bhabinkamtibmas, ternyata lokasi yang dilaporkan warga tidak ditemukan ada aktifitas judi meja tembak ikan atau gelper dilokasi.

Kendati demikian, Polsek Medan Tuntungan tetap memberikan himbauan kepada warga sekitar atau pemilik kedai kopi agar tidak menyediakan tempat untuk beroperasinya judi tembak ikan jenis gelper di lingkungannya.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin M Simanjuntak saat dikonfirmasi kru media ini membenarkan unit reskrim di perintahkan untuk mendatangi lokasi judi tersebut.

“Iya benar, tadi malam tim reskrim Polsek Medan Tuntungan mendatangi beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat permainan judi tembak ikan,” kata Kapolsek, Jumat (21/1/2022).

Kata Iptu Christin, unit reskrim telah melakukan pengecekan lokasi judi tersebut sesuai informasi dari masyarakat serta pemberitaan media lokal.

“Akan tetap menindak segala bentuk perjudian, apabila terbukti ditemukan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan,” tegas Kapolsek.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek yang tergolong dekat dengan insan pers ini, menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberi informasi serta melaporkan kepada pihaknya, jika menemukan ada lokasi judi di lingkungannya.

(Edi)