MEDAN – Kegiatan In House Training terkait Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada Wali Pemasyarakatan dan Asisten Wali Pemasyarakatan Narapidana dibuka oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Irma Syafitri.
SPPN merupakan salah satu bentuk implementasi revitalisasi pemasyarakatan yang berfungsi sebagai instrument petunjuk bagi petugas dalam menilai perilaku dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang selanjutnya SPPN ini menjadi data dukung primer dalam memberikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan seperti pemberian hak Remisi, Asimilasi, CMB, CMK, PB dan CB.
Walipas (Wali Pemasyarakatan) dan Asisten Walipas harus melakukan penilaian yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak warga binaan melalui sistem laporan berdasarkan SPPN.
Sistem penilaian yang bertujuan untuk melihat respon warga binaan dalam menerima program pembinaan yang tergambar pada perilakunya melalui penilaian pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, sikap dan kondisi mental. Kesediaan warga binaan untuk menerima program pembinaan menjadi indikator perubahan perilaku warga binaan tersebut.