JELAJAHPERKARA.COM || JAKARTA-
Kapolri telah melakukan trobosan di dalam Tubuh Kepolisian Negara RI dengan melakukan Program Prioritas yant terdiri dari 16 Program Prioritas, 8 Komitmen, dan ROAD MAP Kepolisian. 16 Program Prioritas POLRI PRESISI yaitu menjadikan Polri Sebagai Institutsi yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (INSPRESISI). Dalah Hal ini, Kasus salah Tangkap yang dilakukan oleh POLSEK METRO TEBET telah melakukan Pelanggaran dalam HERMENEUTIKA 16 Point PRESISI, 8 Komitmen, dan ROAD MAP yaitu :
Telah melakukan Pelanggaran terdapat didalamnya Point ke 14 Pengawasan Pimpinan terhadap setiap Kegiatan sebelum Penangkapan Korban menjadi tersangka salah Tangkap di POLSEK METRO TEBET Kurangnya Pengawasan KAPOLSEK sebagai PIMPINAN di Polsek Metro TEBET terhadap Kegiatan Anggota terdiri Kanit, Buser, Penyidik, dan Juru Periksa).
Telah melakukan Pelanggaran Dalam 8 Komitmen POLRI Point ke 7 mengedepankan Pencegahan Permasalahan, Pelaksanaan Keadilan Retoratif, dan Problem Solving (dimana dalam Kasus Salah Tangkap POLSEK METRO TEBET, Kepolisian mengambil sikap MENYELESAIKAN Problem Solving dan menyelesaikan Internal Kepolisian antara POLDA METRO JAYA dan POLSEK METRO TEBET {8 KOMITMEN Angka 1 menjadikkan POLRI sebagai Institusi yang PRESISI dan Angka 3 menjaga Solidaritas Internal).
Telah Melakukan Pelanggaran.
Huruf B TRANSFORMASI OPERASIONAL Angka 1 Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum (bagi Kepolisian yang melakukan Pelanggaran).
Huruf D TRANSFORMASI PENGAWASAN angka 1 yaitu Pengawasan Pimpinan Terhadap setiap Kegiatan (dimana kurangnya Pengawasan tersebut, sehingga Korban menjadi tersangka dan akhirnya setelah tingkat Penyidikan tidak terbukti bersalah dan dilepaskan dari Sel Tahanan Kepolisian Polsek Tebet. Kepolisian Polsek Metro Tebet Telah menghilangkan Hak Kemerdekaan dan Mencemarkan Nama Baik Korban serta Nama Baik Perusahaan tempat Korban Bekerja).
Pada Hari Kami, Tanggal 15 April 2021 Pukul 14.00 Wib Kuasa Hukum Korban Sutan Erwin Sihombing, SH dan Budi Reinhard Simanjuntak, SH, S.PAK telah membuat Surat kepada Kapolda dan Propam POLDA METRO JAYA agar Tindakan yang dilakukan Polsek Metro Tebet secepatnya dapat terselesaikan dengan Baik. Sehingga Korban bernama Andreas Sembiring dan Supir bernama Suryadi (salah Tangkap POLSEK METRO TEBET) menjadi tersangka Tindak Pidana KUHPidana 363 dengan Nomor LP : LP/143/K/III/2021/Reskrim tanggal 10 Maret 2021 Pukul 11.00 Wib.
KRONOLOGI PERKARA.
Korban Bernama Andreas Sembiring Kepala Het of PROCUREMENT/Pembelian dibidang Peralatan Engineering di PT. BNP dan dalam kedudukannya sebagai utusan dari pemegang saham mengalami persekusi sementara konflik management akibat PT. BNP memiliki Utang kepada vendor-vendor, bank, gaji crew kapal, pajak dll sehingga PT. BNP di gugat dalam pengadilan niaga (dalam PKPU Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004)
Dalam perjalanan pada tanggal 8 April 2021 saudara hardjanta tanpa melalui persetujuan Tim Pengurus BPN (dalam PKPU) kembali melakukan kontraproduktif meminta kepada DNV GL untuk membuat kapal dalam Lay Up artinya kapal “di istirahatkan ” tidak bisa bergerak kemanapun, maka Kapal tersebut berhenti Beroperasi. Sehingga Andreas (Korban Pekerja di PT. BNP) berada di Kantor PT. BNP memantau Kesehatan KAPAL dan Spearpart Kebutuhan Kapal Nusantara Expoler (sebelum beroperasi kembali). Menurut Keterangan Korban Andreas dan (setelah hari ke-4 dilepas dari Sel Polsek Metro TEBET), bahwa setiap Kerusakan, spearpart yang dibutuhkan dan Bahan Bakar Kapal adalah Tanggung Jawab dan Kewajiban dari Andreas Sembiring.
Alat Bukti yang telah ditahan Kepolisian adalah Spearpart KAPAL Explorer yang telah dipesan 3 Bulan sebelum Penahanan Korban dari Pesanan KAPTEN KAPAL EXPLORER, kemudian Andreas memesan kepada Vendor, dan digunakan pada saat kapal Explorer berhenti, Andreas Sembiring sebagai Kepala Procurement sedang Mengecek Spearpart KAPAL EXPLORER yang telah dipesan (Re dari KAPTEN KAPAL, Setiap Kebutuhan Spearpart Kapal Explorer Kapten Kapal tersebut membuat Dokumen Reguest yang dikirim kepada PT. BNP langsung kepada Andreas Sembiring untuk memesan kepada Vendor. Kemudian Spearpart yang menjadi alat Bukti Kepolisian Metro Tebet diantar ke Kantor PT. BNP untuk dikirim (yang mengirim biasanya Staf bernama Wijo anggota Andreas Sembiring) ke Kapal Explorer yang berada di Makassar.
Namun Spearpart Kapal tersebut masih berada di Kantor PT. BNP menunggu Pesanan selanjutnya dari Kapal agar bersama dikirim ke Makassar menuju ke Kapal Explorer. Pada Tanggal 10 Maret 2021 Pukul 09.00 Wib sampai Pukul 11.00 Wib Andreas Sembiring Berada di Kantor PT. BNP, ketika melihat Sparepart tersebut (barang sparepart yang kemudian dijadikan Alat Bukti di Kepolisian Polsek Metro Tebet) yang telah dipesan dan akan dikirim, pada saat Korban memegang Sparepart tersebut Pelapor menelopon Kepolisian Polsek TEBET dan tidak lama pihak polsek datang Langsung menangkap Andreas Sembiring Atas Dugaan melakukan Pencurian dan sekitar Pukul 12.00 Wib berada di Polsek Tebet langsung Korban dimasukkan ke sel Kepolisian. Dari data yang diperoleh Penyidik, tersangka als Korban Andreas Sembiring, Penangkapan terjadi yang dilakukan Tim Buser Polsek Metro tebet dikarenakan atas adanya Surat Pengunduran diri saudara Andreas Sembiring dari PT. BNP, nyatanya Andreas Sembiring dan teman-teman Pekerja di PT. BNP Andreas Sembiring Masih bekerja sampai Saat ini, hal ini dibuktikan dengan saudara Andreas Sembiring menerima gaji dan bekerja sebagaimana lazimnya.
Dari data yang telah disampaikan kepada Kapolda dan Propam Polda Metro Jaya menerima Laporan dari Kuasa Hukum, agar Pelapor dikenakan dan Kapolsek, Kanit, Buser serta Penyidik Polsek Metro Jaya harus Bertanggung Jawab, telah merugikan secara Finansial, Membersihkan Nama Baik PT. BNP dan Nama Baik Pribadi Andreas Sembiring serta dirampasnya hak kemerdekaan atas Tindakan Kepolisian POLSEK METRO TEBET Salah Tangkap.
PEMBINA JELAJAH PERKARA REINHARD SIMANJUNTAK, S.H, S.PAK.