PEKANBARU- Meski banyak pihak yang menuding kasus dugaan korupsi dan pemalsuan surat serta keterangan palsu terkait pengadaan tanah di kantor Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis yang sudah dua kali dilaporkan ke Polda Riau sejak 2019 hingga 2020, dianggap telah mengendap, namun hal ini tidak membuat semangat dan komitmen LSM Antikorupsi ini semakin berkurang.

Hal ini dilakukan karena kasus pengungkapan kejahatan di bidang pertanahan yang dianggap merugikan rakyat dan negara harus tetap dikawal demi keadilan dan pembenaran hukum.

Kabid Investigasi, Zosa Wijaya SH saat mendampingi Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, mengatakan, bahwa pada Kamis (06/01) lalu, pihaknya datang ke ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Riau untuk memberikan keterangan resmi kepada penyidik terkait pengadaan tanah untuk Kantor kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018-2019.

“Dalam memberikan keterangan kepada penyidik di Ditreskrimum Polda Riau, Ketua Umum kita (LSM Komunitas Pemberantas Korupsi), telah menjelaskan berbagai indikasi pemalsuan surat, keterangan palsu, perampasan hak atas tanah dan berbagai kejanggalan lainnya yang diduga terjadi dalam pengadaan tanah untuk kantor Camat Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tahun 2018 lalu,” kata Zosa, Rabu (12/1/2022) di Pekanbaru.

Menurut dia, kasus dugaan pemalsuan surat, keterangan palsu dan perampasan hak atas tanah muncul setelah tim dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi melaporkan dugaan kejadian korupsi dan APBD Bengkalis tahun 2018-2019 ke Ditrekrimsus Polda Riau pada 29 Juli 2019, dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar dari total nilai anggaran sebesar Rp10.059.420. 000,00.

“Aroma indikasi perampasan hak atas tanah, pemalsuan surat dan keterangan palsu terkait pengadaan tanah untuk pembangunan kantor kecamatan Bathin Solapan tahun 2018/2019 sudah mencuat setelah sebelumnya tim kami dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana APBD Bengkalis Tahun 2018 kepada Ditrekrimsus Polda Riau pada Tanggal 29 Juli 2019. Sehingga muncul semacam bukti surat asli tapi palsu yang kemudian kasus perbuatan melawan hukum dalam hal melanggar Pasal 385 KUHP dan Pasal 406 KUHP dilanjutkan ke Polda Riau sesuai bukti laporan tertanggal 18 September 2020 yang disahkan,” kata Zosa.

Selain itu, Zosa Wijaya juga dengan tegas membantah pendapat segelintir orang, termasuk pernyataan pengacara salah satu kantor hukum yang membela para koruptor di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis ini yang seolah-olah laporan LSM dari Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) telah ditunggangi oleh elit politik dari mereka yang kalah dalam pemilihan legislatif 2019 lalu, termasuk anggapan adanya kerja sama dengan kepolisian untuk mengendapkan laporan yang diserahkan ke Polda Riau.

“Anggapan laporan kita dipalsukan itu tidak benar. Seharusnya para pengacara koruptor Bengkalis crosscheck dulu kebenarannya, jangan provokatif. Laporan terkait dugaan korupsi yang diprediksi merugikan negara Rp 4,6 miliar itu, dari Rp 10.059. 420.000,00 semuanya berdasarkan sumber data yang terverifikasi oleh tim kami,” kata Zosa.

”Demikian pula terhadap laporan dugaan perampasan hak tanah, pemalsuan surat dan keterangan palsu atas pengadaan tanah untuk bangunan kantor Camat Bathin Solapan tersebut ke Polisi, semua berdasarkan bukti dan keterangan korban yang didukung dengan keterangan sejumlah saksi pula. Jadi, tidak benar anggapan bahwa Kami ada kerjasama dengan Polisi mengendapkan laporan itu untuk tidak diproses” tambah Kepala Bidang Investigasi Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM) itu lagi.

Zosa Wijaya, SH mengingatkan bahwa setiap laporan berupa dugaan tindak pidana yang telah diteruskan oleh lembaganya ke ranah hukum, baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan maupun instansi berjenjang lainnya, tetap dikawal agar mencapai kepastian hukum yang benar tanpa membeda-bedakan.

Sementara itu, Penyidik Kasubdit II Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, saat berbincang di ruang pemeriksaan usai meminta keterangan dari Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Kamis (06/ 01/2022) membenarkan bahwa penyidik mengambil keterangan dari Ketua LSM Pemberantas Korupsi itu untuk tindak lanjut keterangan saksi- saksi yang diperiksa sebelumnya.

“Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi ini dimintai keterangan sebagai saksi, berkaitan dengan penyelidikan laporan pengrusakan, pemalsuan surat, dan perampasan hak tanah yang terjadi pada tahun 2015 dan 2019 lalu di Kabupaten Bengkalis. Pemeriksaan ini tidak untuk dipublikasi, karena kami penyidik masih meminta keterangan beberapa orang saksi lagi,” ucapnya.

(Tim/Anhar)