(gambar, ilustrasi Perjudian)
Sumatera Utara-jelajahperkara.com, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian Pasal 2 ayat 1
berbunyi Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-
undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua
tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh
ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun
atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
Sebagai salah satu penyakit masyarakat, perjudian perlu upaya yang
sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat
penegak hukum tetapi juga partisipasi masyarakat untuk bersama-sama
menanggulangi dan memberantas tindak pidana perjudian. Dalam rangka
penertiban perjudian, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban
Perjudian, yang di dalam Pasal 1 berbunyi : “Menyatakan semua tindak pidana
perjudian sebagai kejahatan”. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian berbunyi : “Mengubah ancaman
hukuman Pasal 303 ayat (1) KUHP dari delapan bulan penjara atau denda
setinggi-tingginya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara
selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima
juta rupiah”. Di dalam Pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan Pasal 303 ayat (1)-2
Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan
kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi empat tahun penjara
atau denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah dan ayat (2) menjatuhkan
hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi selama-lamanya
enam tahun atau denda setinggi-tingginya lima belas juta rupiah.(scholar.unand.ac.id)
Faktanya di tahun 2020 di daerah Provinsi Sumatera Utara khususnya daerah Kabupaten. sesuai pantauan Media serta masukan dari berbagai informasi dari masyarakat, di perkirakan sarang perjudian terlokasi di Sumatera Utara.
Terlokasinya Perjudian di Provinsi Sumatera Utara antara lain di Kecamatan Deli Tua terletak di pajak Deli Tua adanya beroperasi beberapa Unit mesin judi jenis jacpot yang dipantau pada Juli 2020 terkhir. kemudian di jalan Pantai Rambung Masehi Kec. Deli Tua adanya judi jenis dadu
Sesuai informasi yang diterima dari masyarakat Samosir berinisial T yang tidak ingin di cantumkan namanya di Media memberitahu di daerah Kabupaten Samosir Sumatera Utara juga marak Perjudian bahkan lokasi perjudian tersebut tidak jauh dengan Markas Polisi. lokasi judi di Kab. Samosir-Sumut tersebut antara lain Desa Lumban Siparunggu, bala saribu patane 5, Parparean dekat dengan Polres Samosir sekitar 300 Meter ada 3 lokasi yang berbeda,
Masih di Kabupaten Samosir, Desa Raut Bosi, Kec.Porsea, Sosor Ladang Kec. Parmaksian. itulah info didapat di kabupaten Samosir sesuai informasi yang diterima masyarakat disana.
selanjutnya amatan wartawan di lapangan dan perkataan masyarakat yang menetap didaerah judi dimaksud, ada lokasi judi di Pancur Batu Sumatera Utara meliputi judi jenis dadu dan judi Tembak Ikan serta jackpot lokasinya berada di Pasar X Desa Suka Rende, Desa durin simbelang, Desa tiang layar Desa Durin pintu Desa bintang meriah dan lainnya.
Kemudian Perjudian jenis dadu dan judi tembak ikan di Kecamatan Biru Biru Sumatera Utara terletak di Pantai Kasan. Jalan Sibiru-biru Kec. Biru-biru juga tersedi judi jenis jackpot sesui keterangan yang menetap didaerah itu juga pantauan media.
Kecamatan Patumbak Sumatera Utara juga telah diisi perjudian jenis Togel, jackpot,judi tembak ikan, hal itu di di infokan warga yang menetap di wilayah tersebut serta amatan pihak Media.
Pihak Polda Sumut melalui Kasubdit lll Ditreskrimum Kompol Taryoni mengatakan Pihaknya terus berupaya memberantas Perjudian, iya mengatakan bahwa pihak Polda sering menerima info marak judi. tetapi saat dilakukan pengejaran lokasi judinya kosong, tidak ada aktivitas judi. Pungkas Kasubdit lll Ditreskrimum Polda Sumut kepada Wartawan.