Pematangsiantar, Sumut ~Sebanyak 250 narapidana dari Lapas Kelas II A Pematangsiantar dipindahkan menuju Lapas Narkotika Kelas II A Langkat dan Lapas Pemuda Kelas III Langkat. Pemindahan ini dilakukan oleh personil Sat Brimob Polda Sumut untuk mengurangi overkapasitas dan meningkatkan pengawasan terhadap narapidana, khususnya kasus narkotika. Kamis (12/09/2024).
Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han., memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemindahan ini. “Pemindahan narapidana ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan lapas dan menjaga keamanan,” ujar Kombes Pol Rantau Isnur Eka.
Pemindahan narapidana ini dipimpin oleh Komandan Kompi 2 Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut, AKP Ronny Sarko, S.H., M.H., dengan pengawalan ketat oleh personil Sat Brimob. Pemindahan narapidana ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi overkapasitas dan meningkatkan keamanan serta pengawasan terhadap narapidana, terutama yang terkait dengan kasus narkotika. Proses pemindahan berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara Sat Brimob Polda Sumut, pihak lapas, dan instansi terkait lainnya.
Pengawalan ketat dari Sat Brimob memastikan narapidana tiba di lokasi tujuan tanpa gangguan, menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemindahan. Diharapkan, langkah ini dapat mendukung perbaikan sistem pemasyarakatan dan meningkatkan keamanan di wilayah Sumatera Utara.(Humas/indra)