BELAWAN- Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan musnahkan atau hanguskan Barang-Bukti berupa Narkoba jenis Ganja kering (4/2/22), Jumat sekita pukul 10.00wib.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Herison Manulang,S.H, KBO Narkoba Iptu R.Silalahi,S,H, Kasi Propam, JPU Kejari Belawan, Kuasa Hukum Polres Pelabuhan Belawan M, Yunus, S,H, dan Personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Acara pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika dibuka dengan kata sambutan oleh Kasat Narkoba, dilanjutkan dengan membacakan realese pemusnahan Barang Bukti tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/512/XII/2022/NKB/Sumut/Pel Belawan tanggal 06 December 2021.

Status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Belawan Nomor : TAP-324/L.2.26.3/Enz.1/12/2021.

Dengan tersangkanya bernama Abdul Rahman alias Saleh (41) warga Jalan Chaidir Blok E Lingkungan I, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

Bersama Barang Bukti 5 Bal berisikan daun ganja kering, diduga dengan berat kotor 4625 (Empat ribu enam ratus dua puluh lima) gram.

Kemudian pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa Narkoba jenis Ganja dilaksanakan dengan cara dibakar, yang disaksikan oleh para tersangka dan para undangan yang turut menyaksikannya.

Setelah pemusnahan dilaksanakan, selanjutnya penandatanganan berita acara oleh para tamu undangan.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berjalan dengan lancar.

(Indra)