Belawan – Dua tersangka tindak pidana narkoba dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di dua Lokasi pada Rabu (13/7/22) Ditangkap Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Lokasi yang menjadi sasaran penggrebekan antara lain keterangan Masyarakat ada pengedar Narkoba wilayah Komplek Uka Lorong Gereja Kel. Terjun dan Jalan Pulau Sinabang Kel. Belawan Bahari.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat, diwakili Wakapolres Kompol Sukarman, SH, pada saat konferensi pers mengatakan bahwa kedua pelaku yang diamankan masing – masing PM (36) diamankan dari Komplek Uka dan FH (33) diamankan dari Jalan Sinabang.
“Untuk TSK PM tidak ada ditemukan barang bukti narkotika padanya namun saat dilakukan tes urine hasilnya positif menggunakan narkoba,” ungkap Wakapolres.
“Sementara untuk TSK FH ditemukan batang bukti berupa 9 paket plastik klip berisi shabu dengan berat 9,92 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp. 550.000,- dan 1 buah dompet warna merah yang berisikan 1 buah pipet ujung runcing dan 45 plastik klip kosong” Sambungnya.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, SH, Wakapolres menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penyidikan dan terhadap tersangka yang tidak ada barang bukti akan dilakukan rehabilitasi di BNN Sumut.
“Perlu kami jelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan selama periode Januari sampai Juli 2022 telah melakukan sebanyak 22 kali GKN dan mengamankan sebanyak 111 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” pungkas Wakapolres,(Indra)