SERGAI.~Sat Narkoba Polres Sergai kembali menonjolkan ke berhasilanya ciduk dan mengamankan tiga para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 20,19 Gram, Rabu 23 April 2025 pukul 02.25 WIB di Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu.
Ketiga tersangka D T S (35) alamat Jalan Pandan LK III Desa Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Ginggi, H S (25) warga Jalan William Iskandar GG. Murni No. 5 Desa Sunderejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan S S (38) penduduk Dusun II Desa Cinta Air Kecamatan Perbaungan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah.
” Masyarakat resah karena desa mereka Sei Buluh sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi sabu,” ujar Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Joko Winarno.
Mendapat informasi itu kita melakukan pengamatan, melalui undercover (penyamaran) terhadap target operasi atas nama SS. Setelah sepakat harga serta jumlah pesanan selanjutnya tersangka S S setuju melakukan transaksi di sebuah rumah yang terletak di Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Teluk Mengkudu.
Sekira pukul 02.25 WIB, datang tersangka S S bersama dengan dua laki-laki yang tidak dikenal mengendarai Sepeda motor RX King hitam BK 6434 RAW dan mendatangi petugas.
” Saat sedang dilakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan. Kepada tersangka DTS dan HS dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam lampu motor terbungkus plastik. Ketiganya digelandang ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses lebih lanjut”, terang Joko Winarno.
Terpisah , Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H , di Mako Polres 25 April 2025 menambahkan setelah dilakukan interogasi ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki berinisial A yang beralamat di Dusun Bagan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Humas/indra