JELAJAHPERKARA.COM || BELAWAN-
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua orang pelaku perampokan di Gabion Belawan Kamis (16/06/21) pukul 20.30 wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan SH MH melaui Kasat Reskrim AKP I Kadek Heri Cahyadi SH Sik dikomfirmasi mengatakan kedua masing-masing tersangka Yugo Ariandi (24) dan Ibrahim Harahap (31) ditangkap di Gabion oleh Team yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda Herickson Siahaan, SH., MH., dan Panit Resum Ipda Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K.
“Kedua Tersangka melakukan perampokan kepada korban A Warga Pajak Baru Belawan dengan cara memukul korban hingga terjatuh lalu mengambil uang dari dompet korban dan melarikan diri”Kata Kadek.
“Kemudian dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan korban, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pencarian dalam 3 hari,saat ini keduanya dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara 12 tahun sesuai pasal 365 KUH Pidana”, tambah Kasat Reskrim menjelaskan.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan juga menangkap 1 pelaku premanisme melakukan pungli di Jalan Marelan Raya Simpang Siombak.
Tersangka Pungli M. Syahrizal(30) ditangkap setelah melakukan pungli terhadap korbannya setelahb memuat ikan ke mobil pick up dan melintas di lokasi kejadian
Tersangka meminta uang sebesar Rp. 10.000,- dan mengancam korban tidak boleh lewat jika tidak membayar,setelah korban membayar, tersangka memberikan kwitansi pembayaran sehingga kelihatan seperti pungutan resmi.
Atas dasar kejadian tersebut, Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan dan menjerat korban dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara kata Kadek singkat.
(Indra)