JELAJAHPERKARA.COM || WAY KANAN- LAGI asyik nyabu di dalam mobil yang terparkir di cafe di Baradatu, Kabupaten Way Kanan, dua orang wanita ditangkap polisi, Minggu (14/11/2021).

Tersangka berinisial DAP (23) warga Kelurahan Bukit Kemuning, dan THA (29) warga Dusun Sinar Banten Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 10 November 2021 sekira jam 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

“Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil dari penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan dua orang wanita yang mengaku berinisial DAP dan THA di depan salah satu cafe,” kata Mirga.

Lebih lanjut ia menerangkan, kedua tersangka ini, ketika dilakukan penangkapan sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1832 CZL yang sedang parkir tepat di depan salah satu cafe tersebut.

Petugas mendapati sdri THA saat itu dengan menggunakan tangan sebelah kiri memegang seperangkat alat hisap (Bong) dari botol larutan penyegar yang didalamnya berisikan cairan bening dan tangan sebelah kanannya memegang korek api gas.

Sementara didekat kaki sdri DAP diketemukan bungkusan dari tissue warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,16 gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.

(Dwi)