JELAJAH PERKARA.COM | MEDAN BARU-Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19 pihak petugas Kepolisian Polsek Medan Baru bersama unsur 3 Pilar terus melakukan Ops Yustisi Razia masker sekaligus pembagian masker kepada masyarakat.
Adapun Ops Yustisi Razia Masker kali ini dilakukan di seputaran kawasan Jalan Gatot Subroto depan Hotel Four Point
dengan dipimpin Pawas Panit Intelkam Polsek Medan Baru Ipda Bara S. Nagara S,Tr.K beserta personil, personil TNI / Babinsa, personil Trantib Kecamatan Medan Petisah, para Kepling Kelurahan Sei Putih Barat dan personil Satpol PP Kota Medan.
Dalam pelaksanaan Ops Yustisi, Panit Intelkam Polsek Medan Baru Ipda Bara S. Nagara S,Tr.K mengatakan dimana para personil yang ada memberikan arahan kepada lapisan masyarakat dengan pengeras suara agar selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan bila sehabis melakukan aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing-masing.
“Jadi dari hasil operasi ini jumlah total pelanggaran yang ditindak terdapat 20 orang dengan perincian 5 KTP yang ditahan oleh petugas Satpol-PP Kota Medan, 15 orang yang diberikan tindakan fisik berupa push up serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pengucapan Pancasila,” sebut Ipda Bara S. Nagara S,Tr.K, Selasa (22/09/2020) sekitar siang hari.
Selain melakukan penindakan, Panit Intelkam Polsek Medan Baru menyebutkan bahwa petugas juga membagikan 100 lembar masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker maupun kepada para pengendara sepeda motor, betor (Becak Motor) dan pengendara mobil.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi, dan disiplin dalam melakukan protokol kesehatan seperti disiplin 3 M disiplin memakai masker, disiplin menjaga jarak, dan disiplin mencuci tangan, serta untuk tidak melakukan aktivitas berkerumunan ditengah tengah masyarakat,” pesan Panit Intelkam Polsek Medan Baru dalam menyampaikan himbauanya kepada masyarakat supaya selalu mematuhi dan tetap melakukan protokol kesehatan serta agar selalu memakai masker dan jaga jarak demi terhindarnya dari bahaya virus Cofid 19. (AD)