JELAJAHPERKARA.COM || LAMPUNG-Personil Polsek Terusan Nunyai dalam Mengungkap dengan cepat Kasus Pencurian Sepeda Motor di Bedeng Putak PT.GMP Rt 010 Rw 002 Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, Rabu (09/06/2021) sekira jam 04.00 WIB.
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika Korban Eko S Alamat Bedeng Putak PTGMP Rt.010 Rw 002 Kampung Gunung Batin Baru KecTerusan Nunyai Lampung Tengah Memarkirkan sepeda Motornya di rumahnya dengan keadaan terunci setang serta kunci tambahan di bagian cakram roda.
Namun setelah pagi hari terbangun dari tidur Korban melihat sepeda motor Honda beat No.Pol:BE 4850 IW sudah tidak ada ( raib ) “Jelasnya.
Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai dengan nomor laporan : LP / 178-B / VI/ 2021/ Spk,Unit Reskrim / Res Lamteng / Polda Lpg ,tanggal 09 Juni 2021.
Berbekal laporan Polisi dan keterangan Saksi – saksi kanit Reskrim bersama Anggota Polsek Terusan Nunyai melakukan penyelidikan dan melakukan Pengrebekan di rumah Pelaku berinisial MSN Als Mur (37) Dusun II Kampung Gunung Batin Baru Kec.Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Saat dilakukan Pengrebekan Pelaku MSN Als Mur melakukan Perlawanan dan dilakukan Tindakan tegas terukur dan barang bukti sepeda Motor Milik Korban sepeda motor Honda beat No.Pol:BE 4850 IW berada di belakang rumah pelaku dan kami Langsung Sita.
Selanjutnya Pelaku MSN Als Mur berikut sepeda motor Honda beat No.Pol:BE 4850 IW kami Bawa Ke Polsek Terusan Nunyai, guna penyidikan lebih lanjut, Untuk pelaku MSN Als Mur Kami dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan 7 tahun Penjara, tegasnya.
(Dwi Hartoyo)