Sesuai pantauan media online jelajahperkara.com pada Selasa 28 Oktober 2025 bahwa sedang di segel tempat perjudian di Jalan Diponegoro Kisaran Barat-Asahan yang selama ini dijadikan tempat perjudian tembak ikan.
Hal ini dilakukan atas perintah Negara, bahwa perjudian adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dilarang negara.
Pihak media online jelajahperkara.com akan pantau kedepannya, jika masih masih buka kegiatan judi tersebut akan di publikasikan lagi.
Terkait hal tersebut, belum ada keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Asahan terkait tindakan pemasangan garis Polisi tersebut.
Tim redaksi.

