JELAJAHPERKARA.COM || LAMPUNG-
Setelah menerima Laporan dari Kepala Dusun IV Kampung Goras Jaya Kec Bekri Lampung Tengah, Unit PPA PolresLampung Tengah yang dipimpin Ipda Etty Meirini, S.IP, menangkap Pelaku Aber (65), warga Dusun IV Rt 017 Rw 004 Kampung Goras Jaya Kec Bekri Lampung Tengah, dirumahnya. Jum’at (09/04/2021) jam 23.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto, S.IK., S.H., bahwa setelah menerima laporan Korban Bunga yang didampingi kepala Dusun IV Kampung Gortas Jaya, juga membawa pakaian yang dikenakan sewaktu diruda paksa oleh pelaku (Pamannya).
Sebelumnya pada tahun 2009, Ayah bunga Meninggal dunia Pelaku mendatangi Bunga yang mana korban berusia 8 tahun dan setelah itu pelaku mulai melakukan Perbuatan cabul dalam seminggunya sebanyak 3 kali dan Bunga berusia 9 tahun Pelaku mulai menyetubuhi bunga hingga yang terakhir kali pada Desember tahun 2020.
Cara Pelaku menyetubuhi Bunga yaitu datang ke rumah Bunga sekitar jam 12 malam yang mana saat itu Ibu bunga telah tertidur, Kemudian bunga membuka pintu dan pelaku masuk dan mengajak bunga ke kamar lalu pelaku Mengunci pintu kamar lalu menyebuhi Bunga jika tidak menurutinya maka akan membunuh Bunga, hingga bunga hamil 8 Bulan.
Setelah Melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta memintakan Visum Et Repertum dan menentukan keberadaan pelaku Aber dapat ditangkap, ujar Edi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku Aber dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 Tentang perlindungan anak diancam hukuman penjara selama paling lama 15 (lima belas) tahun, tegas Edi Qorinas.
Penulis: (SWP)
Editor: (Dwi Hartoyo)