Mapolda Sumut,jelajahperkara.com| Hampir 2 Tahun LP (Laporan Polisi) atas Pelapor an Persada Bhayangkara Sembiring dan Saksi Iwandi Situmorang melaporkan Sekda Pekanbaru an Indra Pomi Nasution pada 15 Desember 2022ke SPKT Polda Sumut.
Berawal dari kejadian tindakan pidana UU ITE tersebut pada tanggal 13 Desember 2022 diketahui di Medan bermula kiriman pesan dari Iwandi ke Persada. kata Iwandi dikirim Sekda An Indra Pomi, ketika ditanya Apa Ini Pak sekda (kiriman cek post informasi milik Persada) lalu dijawab sekda, ini alamat rumah bapak ya?
Setelah ketahui cek kiriman cek post dari sekda An Indra Pomi yang berawal dari komunikasi tentang konfirmasi dan kiriman link berita dugaan korupsi yang mencatut nama Sekda Indra Pomi.
Maksudnya disini, dilatarbelakangi pemberitaan kasus berita dugaan korupsi yang catut nama pejabat sekda An Indra Pomi terbit di media jelajahperkara.com.
Lalu pihak media jelajahperkara.com yang selama ini pernah berkomunikasi dengan sekda Pekanbaru An Sekda Pekanbaru lewat chat dan telfonan di aplikasi WhatsApp, yang berujung sekda pekanbaru indra Pomi Nasution kirimkan cekpost.
Sudah jelas tindakan yang dilakukan oleh Sekda Indra Pomi ini merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum atau melanggar UU ITE dan UU Pers atas cek post tersebut yang merupakan suatu tindakan intimidasi wartawan.
Yang menjadi permasalahannya, Sudah hampir 2 Tahun Polda Sumut tidak tuntaskan Laporan Polisi ini, apa karna terlapornya seorang pejabat Sekda. sejatinya Penegakan hukum dari Kepolisian tidak pandang bulu, karna semua sama di mata hukum.
Ramai wartawan dari tim redaksi media jelajahperkara.com telah mengkonfirmasi Kasubdit V Siber Polda Sumut AKBP Welman Feri SIK.,MIK dan Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan SIK.
Hasilnya, Kombes Andry Setiawan telah mengirimkan nomor Kasubdit 5 Siber AKBP Welman Feri diawali dari permohonan Pihak redaksi media jelajahperkara.com bermohon usut kasus UU ITE yang dilaporkan.
Sedangkan Kasubdit 5 Siber Krimsus Polda Sumut AKBP Welman Feri SIK.,MIK tidak gubris konfirmasi dari beberapa wartawan dari redaksi media online jelajahperkara.com.
Ketua Umum FRN (Persatuan Wartawan Fast Respon) Agus Flores mengatakan; Kalau benar itu melanggar UU ITE, Ya Kepolisian harus memproses sampai perkara itu ke meja hijau. jelas Ketum FRN Agus Flores saat dikonfirmasi soal laporan UU ITE atas Pelapor Pihak media jelajahperkara.com melaporkan Sekda Pekanbaru An Indra Pomi Nasution.
Tim redaksi.