SERDANG BEDAGAI|JELAJAHPERKARA.COM – Polsek Perbaungan kembali berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap melakukan aksi kejahatannya disejumlah TKP.

Pelaku yang dikenal cukup tengik itu adalah Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit (21) penduduk Linkungan XI Kel. Tualang, Kec. Perbaungan, Kab.Sergai.

Dia diringkus setelah dilaporkan korbannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sesuai LP/182/IX/2017/SU/Sek Perbaungan, Kamis tanggal 28 September 2017.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (01/11/2020) mengatakan bahwa, Kamis tanggal 28 September 2017, sekira pukul 00.30 WIB, saat korban, Deni Efendi Markus Tamba (29) sedang melaksanakan tugas jaga malam rutin sebagai honorer di Satpol PP Sergai bersama rekannya H.Erwin Simangunsong  di Perumahan Dinas Replika, Kelurahan Melati Kebun, Kec.Pegajahan.

Saat itu saksi Erwin sudah tertidur berjarak 1,5 meter dari korban tiba-tiba terdengar oleh korban suara seperti bunyi cagak sepeda motor di geser, mendengar hal tersebut korban yang saat itu sedang asik bermain game hand phone nya melihat kearah luar sambil berkata ” woi..siapa itu..?” dan melihat tersangka sedang menggeser sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah Dinas Replika.

Melihat tersangka mendorong sepeda motornya korban mengejar pelaku dan keluar dari dalam rumah dinas, namun tersangka yang melihat korban mengejarnya langsung menjatuhkan sepeda motor yang di gesernya dan mengejar korban sambil menyerang korban ke dalam rumah dinas.

Setelah sampai di dalam rumah saksi yang mendengar suara gaduh terbangun dan sempat di bacokkan tersangka, namun korban dapat mengelak kemudian lari keluar rumah dinas.

Sementara korban mengambil alat yang ada di dalam rumah, namun karena panik korban sempat mengambil rice cooker dan melemparkannya ke tersangka sehingga mengenai dada tersangka, mendapatkan perlawanan dari korban tersangka langsung membacokkan sebilah parang yang di pegangnya sehingga mengenai tangan kanan korban.

Tak mau konyol,  korban mendorong tersangka sehingga tersangka terjatuh dalam kesempatan itulah yang di manfaatkan oleh korban untuk keluar dari dalam rumah dinas replika.

Saat keluar dari dalam rumah dinas korban sempat terjatuh dan di kejar kembali oleh tersangka dan saat korban terjatuh tersangka kembali mengayunkan parang yang di pegangnya ke arah korban sehingga mengenai kepala dan lengan atas korban.

Korban berusaha berlari untuk menghindari tersangka sambil meraih sesuatu untuk di gunakan melawan tersangka namun tidak menemukan benda yang dapat membantunya melawan tersangka sehingga korban mengambil inisiati melarikan diri ke kota Perbaungan lari memanjat tembok pagar Komplek replika dan saat korban memanjat di situlah tersangka mengayunkan parang yang di pegang tersangka ke punggung korban beberapa kali dan korban pun dapat melompati tembok menghindari tersangka.

Melihat korban terjatuh di balik tembok tersangka sèmpat bertanya  kepada korban dengan mengatakan ” dimana kunci kreta ini,…mari sini..nanti kumatikan kau ya…”.

Namun korban sambil menahan kesakitan pergi meninggalkan korban, beberapa saat rekannya Erwin Simangunsong meneriaki tersangka, tersangka pun pergi meninggalkan korban dan saksi.

Kemudian saksi menolong korban dan menghubungi teman saksi dan membawa ke rumah sakit umum melati.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacokan dan luka di benerapa bagian tubuh korban sehingga Ibu korban melaporkannkejadian tersebut ke Polsek Perbaungan dengan membuat Laporan Polisi resmi dengan harapan agar polisi dapat dengan segera mengungkap dan menangkap pelaku anak pelapor tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan belakangan di ketahui pelaku bernama Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit dan team opsnal melakukan pengejaran di rumah kakak tersangka di daerah Kabupaten Batu bara.

Namun saat team opsnal sampai di rumah kakak tersangka  di dapat keterangan bahwa Iwan Lecit sudah berangkat ke Aceh Tamiang ke rumah kakak sepupu tersangka.

Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan pengejaran, namun tersangka sama sekali tidak ada datang ke rumah sepupu tersangka di maksud.

Kemudian berdasarkan informasi yang layak di percaya di dapat informasi bahwa tersangka sudah kembali dari pelariannya dan sering melakukan pencurian di seputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi dan berkat kerjasama yang baik pada hari Jumat ( 23/10/ 2020 sekira pukul 19.30 WIB.

Diperoleh informasi bahwa tersangka yang saat itu sedang melakukan pencurian buah tandan sawit berhasil di amankan beserta 1 (satu) unit becak bermotor dan alat egrek milik tersangka.

Kemudian tersangka serta barang bukti diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka dan mengakui berterus terang mengakui semua perbuatannya dan mengaku barang bukti sebilah parang yang di pakainya  di buang ke sungai Tontong Kel.Tualang, Kec.Perbaungan.

” Tersangka dijerat pasal 365 dari KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara,” pungkas kapolres. (Rahmat Hidayat & Korwilsu)