Ops sikat krakatau 2021 Polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur memproses terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan modus pemalakan terhadap pengemudi sopir truk yang kini menyerahkan diri ke Mapolsek Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Suherman, pada Rabu (7/7), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah US (24) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka terlibat aksi Curas terhadap seorang pengemudi truk, yang melintas di jalan raya, di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Januari tahun 2020 lalu seorang diri.

Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka yang mengendarai sepeda motor, dengan cara memepet dan memukul kaca bagian samping mobil truk yang dikemudikan oleh korban.

Tersangka selanjutnya mengancam dan mengambil paksa uang tunai dari kantung celana korban, kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai langsung melakukan proses penyelidikan terhadap pelaku kejahatan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, tetapi saat akan dibekuk tersangka sempat melarikan diri.

Dengan didampingi pihak keluarga akhirnya pada Selasa (6/7/21) malam pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Labuhan Maringgai untuk diproses hukum dengan KUHpidana pasal 365 diatas 5 tahun penjara “terang Suherman.

2 hty