JELAJAHPERKARA.COM || JAKARTA-

Demikian terjadi Pada awal Tahun 2020, telah terjadi Permasalahan yang ada di PT. BNP (Bina Nusantara Perkasa) terhadap Proses  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),Sabtu (1/5/21).

Bahwa Kapal yang terkait dengan Mitra Telkom di Makassar yang merupakan Crew-nya mengalami keterlambatan dalam menerima upah.sesuai dengan undang-undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah menjelaskan dalam sebuah Perusahaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseoraan Terbatas Pasal 31 s/d Paal 62,telah menjelaskan bahwa dalam membentuk sebuah Perusahaan terdiri dari Direktur dan komisaris serta Pemegang Saham, Saham, Penambahan Modal, Pengurangan Modal, serta Rencana Kerja, Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba.

Dalam sebuah Perusahaan yang dibentuk dan cara menjalankan Perusahan telah diatur Tata Tertib Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Perusahaan dan bagaiman acara memfungsikan Saham yang ada di Perusaahaan tersebut.

Dalam hal ini berdasarkan analisa team pengurus memiliki harapan solusi ini kepada pemegang saham minoritas sejak february tahun 2018, PT. BNP adalah Eddy B.J Sihombing sering di panggil dengan sebutan EBJ dalam hal ini ianya memiliki Reputasi Baik.

karena menggunakan Nama Pribadi dan sementara yang lainnya menggunakan Badan Hukum sehingga lebih rumit untuk dapat dianalisa, juga ketika di telisik melalui search engine namanya banyak terkait dengan KPK RI mengenai korupsi di PT INTI ( EBJ sama sekali tidak terkait dengan perkara korupsi ini,dan tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK RI) sehingga majoritas team pengurus menetapkan menggandeng EBJ untuk pengelolaan aset guna penyelesaian hutang, PT. BNP memiliki Asset yang harus dijaga yaitu Kapal Nusantara Explorer dan di dalamnya terdapat Asset Kabel Milik TELKOM.

Akan tetapi telah terjadi Permasalahan dimana PT. BNP memiliki Utang Dollar Singapore dan Indonesia Total Rp.627.462.507.463.59,(enam ratus dua puluh tujuh milyard empat ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah koma lima puluh sembilan ) kewajiban ini terdiri dari Utang Pajak tahun 2018 dan sebelumnya, Jumlah Tagihan Para Kreditur mendaftarkan diri Tagihannya, Utang Pajak Pemerintah RI 2019-2020, dan Utang PT. BNP dalam Mata Uang Dollar Singapore, dan ini masih belum keseluruhan Utang karena masih banyak yang sedang mendaftarkan diri.

Berdasarkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Nomor. 399/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN dan Pada Tanggal 25 Januari 2021 dan Penetapan Pengadilan Negeri Niaga Pusat No. 399/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat Tanggal 17 Februari 2021 seluruh Pengurus telah ditetapkan terdiri dari 5 Orang.

Namun dalam perjalanan masa PKPU pihak direksi PT. BNP tidak koperatif sehingga masalah bukan berkurang malah sebaliknya dan kondisi ini juga didukung oleh 2 orang team pengurus,permasalahan tersebut yang semakin di perparah oleh kondisi kapal dan crew full team terombang-ambing di lautan sebab asas keselamatan hidup crew yang juga merupakan tugas utama menjadi semakin rumit untuk diterapkan Demikian terjadi Pada awal Tahun 2020, telah terjadi Permasalahan yang ada di PT. BNP (Bina Nusantara Perkasa) terhadap Proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), dimana bahwa Kapal yang terkait dengan Mitra Telkom di Makassar yang merupakan Crew-nya mengalami keterlambatan dalam menerima upah.

sesuai dengan undang-undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah menjelaskan dalam sebuah Perusahaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseoraan Terbatas Pasal 31 s/d Paal 62, telah menjelaskan bahwa dalam membentuk sebuah Perusahaan terdiri dari Direktur dan komisaris serta Pemegang Saham, Saham, Penambahan Modal, Pengurangan Modal, serta Rencana Kerja, Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba.

Dalam sebuah Perusahaan yang dibentuk dan cara menjalankan Perusahan telah diatur Tata Tertib Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Perusahaan dan bagaiman acara memfungsikan Saham yang ada di Perusaahaan tersebut.

ADV Sutan Erwin Sihombing,SH beserta Tim Paralegal Reinhard Simanjuntak, SH, S.PAK  serta Dewan Pembima Jelajah Perkara dan kru serta Kantor LAW FIRM ESP Tidak gentar menghadapi rumitnya Permasalahan Di Dalam PT. BNP (Dalam PKPU) yang di tangani oleh Mabes Polri. Membuahkan Hasil, Pada Tanggal 30 April 2021, MABES POLRI mengambil Keputusan menghentikan Perkara SP3 dengan Nomor SPPP/…./IV.RES.1.9/2021/Dirtipideksus tanggal 27 April 2021. Kemudian Kantor ESP LAW FIRM terdiri dari Adv. Sutan Erwin Sihombing, SH dan rekan Reinhard Simanjutak, SH, S.PAK dan Dewan Pembina Jelajah Perkara akan menindaklanjuti Kasus Ini dengan Laporan Baru Di POLDA METRO JAYA  dengan Nomor LP/2183/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ 23 APRIL 2021 diduga Bahwa Harjanta telah melakukan Tindakan Kejahatan KUHPidana Pasal 452 Kejahatan Pelayaran, agar Pelaku Rekayasa menghentikan Kapal memakai Dokument dan PT. BNP memberikan penjelasan dan memperincikan Utang kepada Negara Sebesar Rp.  627.462.507.463.59,(enam ratus dua puluh tujuh milyard empat ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah koma lima puluh sembilan) mulai 2018 a/d 2020 tidak dibayar Pajak dan siapa yang “bermain”….? Negara Telah dirugikan akibat Pajak tidak dibayar sesuai  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUPajak Pasal 9 dan pasal 38 (Pidana).

Dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Untuk itu meminta kepada Kepolisian Polda Metro Jaya Agar segera Menyelesaikan Perkara Ini karena telah merugikan Negara sebesar Rp.627.462.507.463.59,(enam ratus dua puluh tujuh milyard empat ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah koma lima puluh sembilan) belum termasuk Dollar Singapore.

DEWAN PEMBINA JELAJAHPERKARA REINHARD SIMANJUNTAK, SH, S.PAK