METRO- Satres Narkoba Polres Metro mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta rekannya usai membeli narkoba jenis sabu di Ganjaragung, Metro Barat.

Kasatres Narkoba, IPTU Suheri mengatakan, tersangka berinisial AM (53) bersama Fir (37) diamankan di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan. Ganjaragung, Metro Barat pada Kamis, 23 Desember 2021.

AM merupakan residivis sebanyak empat kali, pria asal Lampung Selatan ini ditangkap Satres Narkoba Polres Metro usai membeli sabu untuk di konsumsi sendiri. Selanjutnya untuk tersangka Fir merupakan DPO Kasus Curas Polres Metro.

“Keduanya tertangkap karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram. Kemudian AM membuang barang bukti dan ditemukan di pinggir selokan,” kata dia, Minggu, 26/ 12/2021.

IPTU Suheri menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu seberat 0,20 gram.

“Kedua tersangka mengaku minum tuak terlebih dahulu sebelum ngambil barang tersebut. Barang itu ngambil di Tigeneneng, Lampung , dan semalam langsung kami lakukan pengembangan,”bebernya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, pungkasnya

(Dwi)