JELAJAHPERKARA.COM || BANYUASIN-Intervensi, dan kriminalisasi terhadap wartawan lagi-lagi terjadi kali ini terjadi pada seorang wartawan jelajahperkara.com Roni terjadi di Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan awalnya Rn di telpon Saudara Amin untuk meminta saya ke tempatnya di Desa Taja Mulya, (Philip 4 Karet) Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Setibanya disana berselang beberapa waktu tiba di sana pelaku seorang preman di sana jagoan bernama Tamrin (54) ia datang langsung mengatakan siapa di sini yang bernama rn saya bilang saya sendiri Kak langsung ia marah-marah mengatakan kalau saya Rn sudah terbitkan berita. Thamrin, tidak terima pemberitaan terkait penangkapan Bandar Narkoba dan dilepas Minggu (25/04/2021).

Satuan Reserse Narkotika Polres Banyuasin Sumatera Selatan menggerebek bandar (BD) yang sangat meresahkan warga di Desa Taja Mulya, (Philip 4 Karet) Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Inisial Kt, Rs, Mn, Pg, dan kawan-kawan. Petugas berhasil amankan 7 (tujuh orang) diduga Bandar dan Pengedar, Kamis (22/04/2021).

Thamrin, Tahu tidak yang mengurus kasus ini saya daripada saya dipenjara karena urus ini lebih baik saya dipenjara begoco sama kamu saja tahu dak dengan sombong dan angkuh ?? kamu kalau masalah begoco saya sanggup 4 orang sekaligus nak saling tembak jadi pokoknya saya minta dirubah berita itu kalau tidak awas ancamnya.

Kita dari media sudah berusaha jelaskan kalau proses pemberitaannya namun jagoan kampung ini tidak mau tau..!! Sesuai dengan kerja Wartawan Jurnalis di lapangan ini akhir-akhir ini kerap sekali mendapat ancaman kekerasan tidak sedikit teman-teman wartawan yang terbunuh.

UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan jelas perbuatan menghalang-halangi kerja wartawan dengan sengaja maupun tidak sengaja diancam hukuman dipidana paling lama 4 tahun dan denda Rp.500.000.000,00.

Yang ada saat kejadian Iwan Kurniawan warga kenten laut, Rudi Warga setempat, Amin warga setempat, David warga desa Tebing Abang Sandi Tebing Abang, kejadian kira-kira Pukul 16.30 WIB Sore Minggu (25/04/2021).

Dari penggerebekan tersebut Satuan Reserse Narkotika Polres Banyuasin berhasil amankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu, extasi (inex) senpi, alat timbang digital, kendaraan sepeda motor dan mobil yang digunakan pelaku dalam beroperasi.

Belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres Banyuasin terkait penggerebekan, sarang bandar besar narkoba di Philip 4 Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin KT merupakan BD yang tergolong licin tiap digerebek selalu lolos beliau merupakan pemain jaringan antar Kabupaten PALI dan BANYUASIN.

Dari informasi yang berhasil media himpun dan mendengar keterangan warga setempat bahwa hari ini Kamis (22/04/2021) mereka sudah dilepas, bebas pulang kerumah dengar-dengar mereka pulang karena bayar dengan sejumlah uang alias sogok Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) Oknum Polres Banyuasin Sumatera Selatan.

Dengan catatan dalam istilah TUKAR KEPALA itu artinya yang ini di lepas untuk tangkap yang lainnya begitu apakah ini memang diperbolehkan di dalam hukum kita..!!!

Ketika media konfirmasi lewat WhatsApp Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi , S.IK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Jatrat Tunggal Wicaksono Prakosa, SH,. belum dapat dihubungi karena nomor kontak beliau belum terkoneksi.

Polisi yang dengan sengaja atau tidak sengaja melepaskan tahanan dapat dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu polisi tersebut juga terancam dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin atau bahkan dapat diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Sepertinya maklumat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru-baru ini tidak diindahkan oleh oknum anggota Polres Banyuasin.

“Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Minta Anggota Polisi Terlibat Narkoba Dibinasakan”

(Rn)