JAKARTA, Jelajahperkara.com — Sungguh ironis, seorang pemuda tega mencabuli bocah wanita yang masih keponakan sendiri. Kejadian tersebut terjadi di wilayah kapuk Cengkareng Jakarta Barat, pelaku berinisial SB (29) yang merupakan paman korban melakukan pencabulan terhadap A (10) sebanyak 5 kali dengan diimingi sejumlah uang.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, bahwa kami menerima laporan pada tanggal (29/3/2022) terkait tindak pidana pencabulan.
“Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban (keponakan) dan sudah dicabuli sebanyak 5 kali,” kata Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Rabu, (30/3/2022).
Kompol Ardhie menjelaskan, awalnya korban melaporkan kepada orangtua nya bahwa kemaluan nya merasakan sakit
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan kepada polsek Cengkareng,” jelasnya.
Diketahui, Korban mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku SB (29) sudah sebanyak 5 kali.
“5 kali pelaku mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang,” tuturnya
Motif nya karena pelaku nafsu dan sering menonton film porno dimana korban sering main dan tidur dirumah pelaku terutama pada hari sabtu dan minggu. Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut
“Pelaku juga sudah memiliki istri,” paparnya.
Kompol Ardhie menambahkan, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis korban.
Untuk pelaku pada saat dilakukan penangkapan mencoba untuk melarikan diri dan ahirnya berhasil kami amankan di wilayah Tangerang.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 jo 76e UURI nomor 17 tahun 2016tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tungkas Kompol Ardhie.