MEDAN LABUHAN – Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Nimrot Sihotang melalui kepala satuan pengamanan Jamerlan Saragih melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin di setiap kamar hunia warga binaan, Sabtu (26/3/22).
Nimrot menjelaskan, saat ini, kami kanwil sumut selalu melaksanakan deteksi dini bahwa tahanan dan narapidana dilarang memiliki dan menyimpan alat komunikasi.
Sesuai dengan peraturan menteri Hukum dan Ham RI bahwa tahanan dan narapidana dilarang memiliki dan menyimpan alat komunikasi di rutan labuhan deli.
“Dalam kegiatan deteksi dini, kita lakukan rutin guna mewujudkan rutan labuhan deli menjadi aman dan tertib,” ujar Kepala Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Nimrot Sihotang
Sambungnya Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, saat ini Rutan telah menyediakan alat komunikasi (Wartel) yang dimana agar warga binaan rutan kelas I labuhan Deli bisa dengan mudah menghubungi pihak keluarganya.
Ditambahkan Nimrot, memastikan tidak ada tahanan dan para napi yang melanggar tata tertib di rutan kelas I labuhan deli. Jelasnya Kepada awak media. (Indra)