Teks Fhoto;Tampak Perahu Tongkang Saat Membawa Material Bangunan Jembatan RE-ME MELEDAK.

(Roni faslah)

JELAJAHPERKARA.COM|| BANYUASIN –

 

 

Dikabarkan Insiden meledak serta terbakarnya perahu tongkang membawa (bermuatan) material bangunan jembatan Rantau Bayur- Muara Enim (RB-ME) yang bertempat di dusun 3 desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang dikerjakan oleh KARYA SUMBER, KSO dengan nomor kontrak 630/04/LPJ-RB/KONTRAK/APBD/PU-TR/BKP/2020 mulai pekerjaan 14 September 2020 masa pekerjaan selama 90 hari kerja.

 

Menurut informasi, warga sekitar ledakan yang memicu kebakaran tersebut terjadi, pada hari selasa (01/12/2020) kira-kira Pukul 14.20.WIB Ketika pekerja lagi sibuk melakukan aktivitas mengangkat barang material ke atas perahu tiba – tiba terdengar suara dentuman disertai api yang membumbung tinggi. Pekerja yang berada di perahu tersebut panik berhamburan melompat ke sungai Musi. Selasa (01/12/2020) Kemarin.

 

Tidak ada korbannya dari insiden yang tidak harus terjadi ini, karena sudah banyak yang keluar dan melompat ke sungai,” ungkap para warga yang melihat kejadian kebakaran tersebut.

 

Ormas MBM, Marwandi, MA mengatakan boro-boro Standar Operasional Pekerjaan (SOP) Kemarin kita sudah permasalahkan mengenai Karya Sumber KSO, dalam angka 11 Bab I.IV Permen BUMN 13/2014, KSO diartikan sebagai dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara BUMN dengan mitra kerjasama, dimana BUMN ikut terlibat dalam manajemen pengelolaan.

 

Tonton video ;

 

Menurut Pasal 1 angka (14) PMK 740/1989 disebutkan bahwa KSO adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.

 

Sementara itu, berdasarkan Surat DJP 323/1989, kerjasama operasional disebut sebagai Joint Operation, yaitu perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai.

 

Jadi jelas Marwandi, berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian KSO dalam proyek adalah kerjasama yang menguntungkan yang terjalin antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama mengerjakan sebuah proyek, (02/12/2020).

 

Kerjasama atau penggabungan tersebut sifatnya hanya sementara, setidaknya hingga proyek tersebut selesai lalu siapa yang bertanggung jawab atas anggaran dan akibat dari pekerjaan ini dari hal yang seperti ini saja sudah semaunya saja seakan-akan negara Indonesia ini milik bapaknya saja tegas perwakilan MBM di hadapan wartawan.

 

Lanjutnya, jadi di mana Aparat Penegak Hukum (APH) itu saya rasa APH ini Sudah TIDAK PUNYA MALU ya, he..he..hem cingirnya Pembangunan Lanjutan Jembatan RB-ME, Karya Sumber KSO, diduga keras sarat KKN bagi-bagi uang lintas lembaga hukum, pemerintah Provinsi Sumsel, Kabupaten Banyuasin, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, DPR RI, BPK, Sampai KPK.

 

Sedangkan Kades Rantau Bayur Rifin ketika dikonfirmasi, tak mengakui kalau ada kebakaran. “Tidak ada kebakaran, tidak usah diberitakan, hanya kebakaran kecil,” tutur Rifin lalu balik bertanya Anda tahu oleh siapa.

 

Terpisah Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang SIk menegaskan, pihaknya telah menuju kelapangan mengkroscek kebenaran kebakaran tersebut.

 

“Setiap pekerjaan besar ataupun kecil yang dikerjakan oleh pihak Perusahaan PT atau CV pasti mengedepankan keselamatan dalam pekerjaan, dalam hal ini SOP. Apabila tidak diindahkan akan dilakukan tindakan,” tandas AKP Ikang.

(Rn).