Jakarta, 04 November 2025 -Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Jndonesia (DPP LPPI ) Dedi Siregar menyampaikan terhadap kebijakan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan narapidana Setya Novanto oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi (Purn) Agus Subiyanto.
Dedi Siregar menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan turunannya.
Menurut Dedi Siregar yang merupakan Aktivis Nasional itu mengatakan pembebasan bersyarat adalah hak hukum setiap warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, menjalani masa pidana tertentu, dan mengikuti program pembinaan secara konsisten.
โKita harus mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas. Apa yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah Jenderal Pol (Purn) Agus Subiyanto sudah sesuai mekanisme hukum. Jangan ada lagi upaya menggiring opini publik dengan narasi yang tendensius,โ tegas Dedi Siregar
Aktivis nasional juga meminta publik dan media untuk tidak membangun narasi spekulatif atau berbau politik terhadap keputusan yang bersifat administratif dan legal tersebut. Mereka menilai, pembebasan bersyarat bukan bentuk keistimewaan, melainkan hak hukum yang diatur dan dijamin oleh negara.
Narasi liar yang dibangun untuk mendesak Presiden untuk mencopot Menteri Agus Andrianto itu sangat tidak tepat dan terlihat bernuansa berbau politik, oleh dari itu kami meminta stop membangun narasi tendensius mari kita hormati proses hukum yang telah berjalan sesuai aturan.
โKita harus menghormati asas persamaan di depan hukum. Setiap warga binaan yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi. Sudah saatnya publik lebih bijak menyikapi isu hukum tanpa prasangka politik,โ
Kami menilai langkah tegas dan transparan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Subiyanto menunjukkan komitmen pemerintah terhadap profesionalisme dan supremasi hukum, bukan intervensi kepentingan.
Disisi lain kami menilai kinerja Kemenimipas di bawah kepemimpinan Agus Andrianto menunjukkan hasil nyata. seperti lonjakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor imigrasi sebesar Rp8,3 triliun, serta pelaksanaan 11.962 razia di seluruh Indonesia yang berhasil menyita lebih dari 10 ribu ponsel dan 21 ribu perangkat elektronik hingga Oktober 2025. meraih penghargaan Gold Winner Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2025,
Kami sangat menyayangkan pihak-pihak yang meminta Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Subiyanto mundur, karena alasannya tidak mendasar dan narasinya terkesan dipaksakan, Dedi Siregar mengatakan, keliru jika memandang Kemenimipas Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi malah yang ada Sebaliknya, Kinerja dan starategi menimipas bisa dilihat dari berbagai preatasi dan keberhasilannya di Kemenimipas

