MEDAN- Personil Reskrim Polrestabes Medan berhasil ungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak viral di salah satu swalayan yang terletak di Medan Johor.
Tersangka adalah laki-laki berinisial HSM (45), wiraswasta, warga Kecamatan Medan Johor. Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrimnya, Kompol Firdaus dan Kanit PPA, AKP Madianta Ginting pada konferensi pers, Sabtu (25/12/2021).
Ia memaparkan pada hari Kamis (16/12/2021) sekira pukul 19.15 wib, anak pelapor bernama Farhan (17) pulang kerumah dengan keadaan pipi sebelah kiri memar dan korban mengatakan bahwa pada saat keluar dari Indomaret, pipi korban langsung dipukuli oleh terlapor dan ditendang sehingga korban mengalami memar di pipi kiri dan kuping terasa sakit.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban (pelapor) merasa keberatan dan melaporkannya ke Polrestabes Medan,” paparnya.
Lebihlanjut Kapolrestabes Medan, menindaklanjuti laporan polisi LP/B/2759/XII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 Desember 2021, terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan telah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat (24/12/2021). Dan saat ini berkas perkara dalam penangan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Motifnya, tersangka tersinggung karena omongan korban tidak sopan kepada dirinya karena “di kaukan oleh korban”. Sehingga tersangka langsung aniaya korban,” bebernya.
Dijelaskannya, tersangka memukul kearah kepala sebelah kiri korban sebanyak satu kali, kemudian pelaku menendang kaki kiri korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan tersangka sebanyak satu kali, kemudian tersangka memukul kepala korban dari arah atas hingga mengenai wajah depan korban sebanyak satu kali. Tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 Bulan dan denda paling banyak Rp.72.000.000,” tandasnya mengakhiri.
(Sid/Edi)