JAKARTA, JELAJAHPERKARA.COM Advokat yang berwibawa Andar Situmorang SH.MH dan Christian S.I Situmorang SH layangkan surat somasi kedua kepada Prof.Sudharto P Hadi, Mes, PhD selaku Ketua Yayasan Alumni Undip yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Semarang Jawa Tengah.

Dalam isi somasi tersebut Andar SH.MH meminta supaya SHM No.3113 atas nama Bambang Wijanarko yang sudah di beli Andar sejak tahun 2001 berdasarkan AJB Notaris Dina Yuniarti SH dikembalikan.

Saat dikonfirmasi Andar Situmorang SH.MH mengatakan, Kita akan mengawal terus klient kami sampai Ketua Yayasan Alumni Undip mengembalikan Sertifikat Tanah yang diketahui milik klient kami dengan bukti sesuai dengan AJB tanggal 23 Oktober 2001.

“Dalam somasi kedua ini saya berharap Ketua yayasan alumni undip bisa mengembalikan sertifikat tanah yang asli kepada klient kami,” tegasnya. Selasa, (12/04/2022).

Untuk diketahui, isi dalam surat tersebut yaitu, Menindaklanjuti surat somasi Nomor: 072/Somasi/AS&P/IV/2022 tanggal 07 April 2022, kami ANDAR M. SITUMORANG, S.H., M.H., dan CHRISTIAN S. I. SITUMORANG, S.H., Advokat/Pengacara dari Law Office “Andar Situmorang & Partners” pemilik 3 (tiga) SHM No. 3113, 3114,3115/Sambirejo berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 23 Oktober 2001 dan selaku Kuasa Hukum a.n. SULUH EDHI WIBOWO, S.S., M.Hum., SAWITRI DWI ASTUTI, S.Pt., dan WIDIARSO, S.Sos., berdasarkan Surat Kuasa tanggal 28 Maret 2022 selaku Ahli Waris Alm. BAMBANG WIDJANARKO Terpidana Putusan Bebas Peninjauan Kembali (Pk) No. 170 PK/Pid/2010 tanggal 21 Desember 2010 jo. Putusan PN Semarang No. 15/Pid.B/2003/PN.Smg tanggal 15 April 2003. Mengingatkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa klien kami a.n. SULUH EDHI WIBOWO, S.S., M.Hum., bin (alm) BAMBANG WIDJANARKO menyerahkan Asli SHM No. 3113/Sambirejo kepada Yayasan Alumni UNDIP Semarang sesuai Tanda Terima Penyerahan Sertifikat Tanah tanggal 23 Maret 2015 di Semarang dan saat ini sedang menjalani Pidana Putusan Kasasi No. 111 K/Pid/2022 tanggal 26 Januari 2022 jo. Putusan PN Semarang No. 381/Pid.B/2021/PN.Smg tanggal 08 September 2021 berdasarkan Laporan / Tuntutan Pidana Ketua Yayasan Alumni UNDIP Semarang sehingga Asli SHM No. 3113/Sambirejo tersebut sudah seharusnya dikembalikan kepada klien kami.
2. Maka guna menghindari Laporan Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penipuan diminta dalam 3 (tiga) hari surat ini sudah kami terima Asli Sertifikat Hak Milik No. 3113/Sambirejo tersebut agar kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Semarang dan/atau Kejaksaan Negeri Semarang guna pelaksanaan Eksekusi Putusan PK No. 170/PK/Pid/2010 tanggal 21 Desember 2010 jo. Putusan PN Semarang No. 15/Pid.B/2003/PN.Smg tanggal 15 April 2003 sebagaimana mestinya.

Andar SH.MH menambahkan, Jika sampai surat somasi tidak ada tanggapan dari Ketua Yayasan Alumni Undip Semarang, kami akan melakukan tindakan tegas.

“Jika somasi yang kami layangkan tidak ada tanggapan, kami bersama klient akan melaporkan terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Alumni Undip Semarang,” tungkasnya dengan tegas.

Disisi lain Ibu Puspa Selaku Sekretaris Yayasan Alumni Undip Semarang saat dikonfirmasi terkait surat somasi melalui sambungan teleponnya tidak menjawab meskipun nomernya terlihat aktif.