Serdang Bedagai, JelajahPerkara.com — Sosialisasi UU Cipta Kerja di kabupaten Serdang Bedagai, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menyambangi rumah bapak hendy eng pengusaha ikan asap bertepat di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan. Kab. Serdang Bedagai, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Pada kesempatan tersebut AKBP Robin meluruskan 12 Hoax terkait UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang akhir akhir ini ramai dilakukan penolakan oleh kaum buruh.
Kapolres menjelaskan dalam UU Cipta kerja itu untuk memulihkan ekonomi nasional, dengan penyederhanaan birokrasi sehingga meminimalisir pejabat untuk melakukan korupsi dan menarik para investor untuk investasi di Indonesia.
“UU Cipta kerja ini dengan menyederhakan birokrasi sehingga para investor mau melakukan investasi dan melindungi Para karyawan serta tanpa mengurangi hak para buruh,” bilang Kapolres
AKBP Robin juga meluruskan tentang 12 berita hoax terkait UU Cipta Kerja yang sengaja di ciptakan oleh oknum tidak bertanggung jawab bermaksud untuk membuat kegaduhan di Indonesia.
“ada 12 Hoax UU Cipta kerja yang sudah diluruskan, hak para buruh tetap ada serta para perusahaan tidak bisa memPHK secara sepihak,” ungkap AKBP Robin.(Red)