JELAJAHPERKARA.COM || SUMUT-
Terkait insiden pengeroyokan secara membabi-buta yang dilakukan sekelompok warga di Desa Ujang Serdang, Deli Serdang terhadap wartawan Bunyak, pada Rabu (21/4/2021) pada saat menjalankan tugas profesi jurnalistiknya.
Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kapolsek Tanjung Morawa, Kapolresta Deli Serdang serta Kapolda Sumut untuk segera mengusut dan menangkap para pelaku tindak pidana tersebut.
“Mendesak Kapolda Sumut Irjen Panca untuk memerintahkan jajarannya agar menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini,” tegas Ketua DPD SPRI Sumut, Devis Karmoy, Kamis (22/4/2021) di Medan.
SPRI juga mengecam perilaku biadab para pelaku yang semena-mena menganiaya pekerja Pers yang juga merupakan keterwakilan publik dalam menyampaikan informasi.
“Karena tindakan para pelaku jelas-jelas menghalangi tugas jurnalis sebagaimana yang dilindungi UU Pers, maka para pelaku yang terlibat harus dipidanakan dengan Pasal 18 UU Pers,” ujar Devis Karmoy.
“Mengapa UU Pers karena jelas Ketentuan Pidana pada Pasal 18 UU Pers itu sangat jelas melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu penyidik wajib menerapkan pasal itu. Disamping juga menerapkan juga pasal berlapis lainnya”, tuturnya.
(Zal)