MEDAN||JELAJAPERKARA.COM-

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.menetapkan tersangka terhadap Saudara (AIDIL SYOFYAN, S.E) selaku Kasubbag Kas pada Bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Tahun 2011 s.d 2017, Terkait kasus tindak pidana korupsi.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyetoran kontribusi uang Sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 s.d Tahun 2017.

 

Kronologis kejadian Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 5113/2029/PDPKM/2015 Tentang Revisi Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 511.3/1227/PDPKM/2015, tanggal 27 Pebruari 2015 Tentang Penetapan Biaya Sewa Tempat Berjualan di Pasar Induk Lau Cih Medan Tuntungan tanggal 07 April 2015.

Bahwah tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan Medan yang dibangun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Medan adalah sebanyak 1.215 dengan total uang yang harus disetorkan sebesar Rp. 9.348.000.000,- .

Adapun Rincianya Sebagai Berikut Grosir sejumlah 720 unit,Sub Grosir I,Sub Grosir II,Wisata Buah 56 unit,Ruko 6 unit,Kantin 1 unit.

ADIL SYOFIAN, SE selaku Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan yang menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar IndukTuntungan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor.

Dan ADIL SYOFIAN, SE membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD. Pasar Kota Medan) diperuntukkan sebagai bukti pembayaran, dan hal ini khusus untuk pembayaran sewa Pasar Induk Tuntungan.

Bahwa berdasarkan bukti Kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat oleh AIDIL SOFYAN, SE, bahwa jumlah total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang diterima oleh AIDIL SOFYAN sebesar Rp. 9.462.713.500,-

Bahwa seluruh pedagang Pasar Induk Tuntungan sudah membayar uang kontribusi sewa.

Bahwa tidak seluruhnya uang kontribusi sewa sebesar Rp. 9.462.713.500,- disetor oleh AIDIL SOFYAN, SE, dimana yang disetor olehnya hanya sebesar Rp. 7.865.000.000,- sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.483.000.000,-

Bahwa sdr AIDIL SOFYAN, SE Jabatan sekarang Staf Pasar Medan Deli Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan

Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan, yang menyebutkan ; “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.

Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan tentang azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.

Buku Pedoman Sistem Akutansi PD. Pasar Kotamadya Medan Kerjasama PD. Pasar Kotamadya Medan dengan Puskap-FE-USU 1996.

Keputusan Walikota Daerah Tingat II Medan Nomor : 539/1992/SK/1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Madya Daerah Tingat II Medan.

Saat Di Konfirmasi Melalui Kasubbit Penmas Polda Sumut (MP Nainggolan) Menerangkan  pada tanggal 20 Nopember 2020, berdasarkan gelar perkara, telah ditetapkan sebagai TERSANGKA atas nama AIDIL SYOFYAN S.E selaku Kasubbag Kas pada Bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Tahun 2011 s.d 2017.

 

Diduga terjadi kurang setor uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.1.483.000.000,-Terangya.

(Debi Yanti)