Lampung Tengah — Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat.

 

Program ini telah dirumuskan bersama oleh tiga menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017.

 

Pembuatan Sertifikat ini sebenarnya gratis, namun untuk keperluan akomodasi dibagi lima zona, dan Provinsi Lampung masuk zona empat termasuk Provinsi Riau, Jambi, Bengkulu, Palembang dan Kalimantan Selatan ditetapkan biayanya sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Jawa-Bali biayanya Rp. 150.000,-.

 

Waktu berjalan akhirnya Informasi dari team investigasi dilapangan mendapatkan Kampung Kenanga Sari Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, mengadakan pembuatan Sertifikat pada tahun 2024 sebanyak 781 bidang dan warga di kenakan biaya Rp 750.000′- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Kepada media warga setempat sebut saja S mengatakan bahwa dirinya telah membuat sertifikat tanah yang berlokasi di Kampung Kenanga Sari dan di minta dana sebesar Rp 750.000,- .

 

“Ya sertifikat tanah saya sudah jadi tahun pembuatan 2024 dan biaya Rp 750.000,- , ada yang bayar kontan dan bahkan ada yang cicil sampai dengan tiga kali”, ungkapnya S. Sabtu, 26/04/2025 kemarin.

 

Berdasarkan team investigasi media dan lembaga dilapangan didapat keterangan dari masyarakat, patut diduga Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang melakukan pembuatan Sertifikat telah menabrak dan melakukan pelanggaran SKB tiga menteri untuk wilayah IV dengan menarik biaya lebih dari Rp 200.000,- dan oleh karenanya Kepala Kampung dan Pokmas telah bersama-sama diduga melakukan pungli sebesar Rp 5.50.000,- perbidang.

 

Atas temuan ini team media menyusun laporan agar mereka yang terlibat pungli dalam pembuatan Sertifikat di proses secara hukum.

 

Redaksi masih melakukan konfirmasi terhadap Kepala Kampung dan Pokmas Kenanga Sari, namun sampai dengan berita ditayangkan belum ada keterangan resmi yang bersangkutan.