MEDAN- Tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Inisial HS (50) meninggal dunia dalam keadaan koma setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Rabu (24/11/2021).

Keluarga HS atau putrinya, pertama kali mendapat informasi via telpon dari petugas RS Bhayangkara Medan pada Selasa sekira pukul 03.00 Wib, menyampaikan bahwa HS telah meninggal dunia.

Mendengar informasi tersebut, Keluarga segera menjenguk HS di ruang Jenazah RS tersebut dan menyaksikan kondisi terakhir HS benar mengenaskan terbujur kaku tidak bernyawa lagi, dalam keadaan tubuh penuh memar serta luka diwajah bagian pelipis mata, yang dinilai kematiannya diluar wajar.

Diduga HS mengalami kekerasan dan penganiayaan selama dalam proses pemeriksaan oleh oknum petugas.
Keluarga HS melalui kuasa hukumnya Sumatri.SH, menyampaikan pihaknya menyatakan keberatan atas kematian kliennya.

“Kami akan mengangkat permasalahan ini untuk dilaporkan dengan dugaan penganiayaan yang dialami almarhum selama dalam sel tahanan”. Ujarnya, Rabu (24/11/21) didepan pintu ruang Jenazah bersama keluarga korban.

Sumantri.SH, akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung dugaan penganiayaan yang dialami HS selama ditahan di ruang tahanan UPPA Polrestabes Medan untuk dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya, HS yang telah tewas mengenaskan dalam Tahanan UPPA Polrestabes Medan, oleh keluarganya dibawa kerumah duka atau dikediaman orang tuanya di Setia Budi Medan, Rabu (24/11/21) sekira pukul 11.30 Wib.

Sementara itu dirumah duka orang tua HS, adiknya berinisial H menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyidikan oknum Juru Periksa kasus yang menimpa saudara lelakinya itu, sebab H sering mendapat kabar dari almarhum abangnya yang kerap menerima siksaan, bahkan diperas agar memberikan sejumlah uang kepada oknum petugas.

“Kami diperlihatkan bagaimana saudara kami disiksa didalam sel, dan kami sudah menyerahkan sejumlah uang agar dia jangan disiksa, sampai akhirnya kami telah sepakat bersama keluarga pelapor untuk mencabut pengaduan dengan jalan berdamai, namun petugas terus mempersulit permintaan pelapor”, jelas H.
Selain itu masih kata H, saudaranya HS sudah sering memberitahukan bahwa dirinya disiksa dan meminta agar segera mengirimkan uang lagi supaya tidak dikirim ke sel belakang.

“Kalau aku dikirim ke sel belakang, aku pulang dibungkus” beber H menirukan kata almarhum HS dalam pesan singkatnya via WhatsApp. Ternyata benar, HS dikabarkan telah meninggal dunia dalam keadaan koma dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

Serta pulang *dibungkus kain kafan*
Diceritakan, sebelumnya almarhum HS warga Tanjung Anom Medan ini diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diketahui warga adalah teman salah satu putri HS.

Sumber menyebut, Bapak dengan tiga anak ini pertama kali diamankan warga melalui petugas security perumahan ditempatnya tinggal lantaran dicurigai warga telah melakukan perbuatan cabul, tak ingin terjadi keributan dilingkungan perumahan kawasan Tanjung Anom Medan tersebut, HS di bawa ke Polsek Pancur Batu, yang kemudian HS diserahkan ke Polrestabes Medan pada kejadian Kamis (11/11/21) malam.

Selanjutnya oleh petugas UPPA Polrestabes Medan, HS dipersangkakan dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum pencabulan anak dan menerima statusnya sebagai tersangka serta ditahan pada Jumat (12/11/21).

Namun, pelapor RD yang merupakan Orangtua korban diduga dicabuli itu belum melengkapi berkas bukti visum, dan petugas diduga belum memeriksa saksi-saksi, tetapi HS ditahan dengan surat penahanan Nomor: SP.kap/601/XI/Res.1.4/2021/Reskrim.

Kemudian dilokasi kejadian perkara, diperoleh informasi bahwa terlapor awalnya tak ingin memperpanjang permasalahan dugaan pencabulan tersebut, karena telah mengetahui duduk kesalahpahaman antara pelapor dan terlapor, yang mana terlapor tidak ada melakukan tindakan amoral, HS hanya merangkul korban yang sudah dianggap seperti anaknya sendiri, karena pun sedang mengobrol dirumah bersama putrinya juga. Dan ternyata kejadian itu disampaikan si pelapor/korban kepada ibunya ‘RD’, merasa keberatan RD mengajak warga meminta pertanggungjawaban terlapor.

Warga yang sudah tersulut emosi meminta HS bertanggungjawab, yang akhirnya membawa HS menjadi tersangka dan ditahan di UPPA Polrestabes Medan.
“Keluarga mengira hanya diamankan ternyata langsung ditahan, padahal belum ada bukti dan para saksi belum memberikan keterangan atas kejadian dugaan cabul tersebut”, kata Putra HS.

*HS Dimata para tetangga dan Sahabat*
Kabar kematian HS sontak menjadi kabar yang sangat mengejutkan bagi warga dan tetangga, khususnya penghuni perumahan Setia Budi Medan, juga para sahabat yang sangat mengenal prilaku HS yang familiar dan akrab kepada semua orang.

“Demi Allah, saya sungguh terkejut dan tak menyangka almarhum meninggal dalam keadaan penuh luka”, kata Dodi merupakan Sahabat Almarhum dan diaminkan teman-teman lainnya.

Dikatakan Dodi, semasa hidupnya, almarhum berprilaku baik dan suka membantu siapa saja yang butuh bantuannya.

“Kami tak menyangka dan kami tak percaya almarhum berprilaku seperti yang dituduhkan itu, walau ia sangat akrab dengan banyak orang tapi tak mungkin dia melakukan perbuatan seperti itu”, tegas Dodi lagi.

(Edi)