JELAJAH PERKARA.COM | PATUMBAK-Satu orang pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-Sabu berhasil diringkus oleh pihak petugas unit Reskrim Polsek Patumbak.
Menurut keterangan Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba kepada wartawan mengatakan, adanya penangkapan yang dilakukan pihak petugas unit Reskrim Polsek Patumbak yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Purba didampingi Panit Reskrim Ipda M. Yusuf Dabutar, SH bersama beberapa personil pada hari Jumat (14/08/2020) sekira jam 21.30 Wib.
Selain itu menurutnya kembali lagi mengatakan dimana penangkapan dilakukan berawal dari adanya laporan warga yang merasa resah sering terjadinya transaksi narkoba Sabu-Sabu di kawasan Jalan Selambo Gg. Biola Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak. Usai mendapatkan adanya informasi berharga tersebut yang selanjutnya langsung ditindaklanjuti oleh pihak unit Reskrim Polsek Patumbak. Kemudian pihak petugas Team yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH didampingi Panit Reskrim Ipda M. Yusuf Dabutar, SH melakukan penyelidikan di lokasi dengan cara undercover buy untuk membeli 1 (Satu, red) paket sabu-sabu seharga Rp. 100.000,- kepada seorang pria bernama Dian Syahputra Aritonang (26) warga JalanĀ Selambo Gg. Biola Desa Marindal II Kecamatan Patumbak.
Selanjutnya lewat penyamaran (Undercover, red) yang dilakukan petugas dilapangan, menurut Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba menyebutkan akhirnya terjadi transaksi antara pelaku dengan petugas yang melakukan undercover yang kemudian oleh pelaku tanpa adanya menaruh rasa curigah langsung mengambil 1 (Satu, red) paket sabu-sabu dari dalam kantong celananya dan menyerahkan barang bukti miliknya tersebut kepada petugas.
“Lewat penyamaran yang dilakukan oleh petugas dilapangan yang selanjutnya pada saat itu juga Team langsung menyergap pelaku dan mengamankan barang buktinya ke Mako Polsek Patumbak guna proses selanjutnya,” kata Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH kepada wartawan, Rabu (19/08/2020) sekitar sore hari.
Dikatakanya lagi menjelaskan, adanya barang bukti yang diamankan selain pelaku yaitu : 1 paket kecil sabu-sabu dan 1 unit Heandphone merek Oppo warna biru.
Begitu juga dengan Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fackhreza mengatakan atas perbuatan yang dilakukan tersangka maka pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Atas perbuatan tersangka maka akan dipersangkakan pada Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ucap Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fackhreza kepada media. (Team)