SIMALUNGUN,JELAJAHPERKARA.com – Polda Sumut Sumut seolah-olah tidak perhatian tentang situasi yang terjadi di wilayah Hukum kerjanya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Tatan Dirsan Atmaja Selaku Dirreskrimum Polda Sumut sudah menerima informasi melalui Pers media online tentang adanya praktik perjudian dadu putar di wilayah kerjanya Sumut – Simalungun Jalan Saribu Dolok – Sutomo Desa Hinalang kecamatan Purba.

Namun seolah-olah informasi itu dianggap sebagai beban dikedukannya sebagai Direskrimum dan Kapolda, terduga kalau Praktik perjudian itu rutin beroperasi hingga detik ini.

dihimpun dari berbagai pendapat maupun media bahwasanya aksi Perjudian sudah dianggap menjadi salah satunya musuh negara, hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian sebagai berikut,

Pasal 303 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat izin : (1) Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; (2) Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; (3) Menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian.

Temuan objek berita Judi itu masih beroperasi pada Kamis malam (9/6/2022) berdasarkan pantauan media massa dilokasi Desa Hinalang Simalungun itu.

Hingga detik ini juga belum ada statement resmi dari Kapolda dan Dirreskrimun dalam hal rutinitas perjudian di wilayah kerjanya Sumut – Simalungun Jalan Saribu Dolok – Sutomo Desa Hinalang kecamatan Purba walaupun bolak-balik di konfirmasi mulai dari beberapa hari yang lalu hingga berita ini di update

(Persada)