Medan

Masyarakat menyesalkan adanya penerbitan mandat parkir di daerah akses keluar masuk Jalan Tembakau Deli simpang Jalan Putri Hijau Medan.

Beberapa warga sekitar kepada awak media, Selasa (21/06/2022) mengatakan, di ruang jalan itu, sudah sejak lama dilarang dijadikan tembat parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Larangan itu pun dipertegas dengan adanya rambu rambu lalulintas bergambar larangan parkir kendaraan yang didirikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Namun, sambung warga bernama Bunsi ini, kondisinya sekarang jadi berubah, mobil dan sepeda motor sudah boleh parkir sesukanya, sehingga acap kali menimbulkan kemacetan arus lalu lintas pada jam jam tertentu di kawasan tersebut.

” Selama ini, dilarang parkir saja, di wilayah itu sering terjadi kemacetan, apalagi kini dijadikan tempat parkir yang mempersempit akses keluar masuk kendaraan warga ke perumahan Tembakau Deli. Janganlah karena kalian yang makan nangka, kami masyarakat pengguna jalan yang mendapatkan getah kemacetannya, ” kesal warga.

Menurutnya, peraturan yang sudah berlaku tentang larangan tempat parkir itu, terkesan dilanggar sendiri oleh pihak instansi yang membidanginya, hal itu tampak jelas dari adanya rambu rambu lalu lintas namun kendaraan parkir berjajar di sekitarnya.

Disebutkan, dijadikannya areal itu sebagai tempat parkir, setelah baru baru ini Dishub Pemko Medan mengeluarkan mandat parkir kepada seseorang.

” Karena itu, kami minta Pak Walikota yang sukses melakukan pembangunan di kota ini lewat 5 program prioritasnya, mau memperhatikan persoalan ini sekaligus mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan yang terkesan tak berpihak kepada masyarakat seperti yang Pak Wali lakukan,” harap Bunsi.(rel)