Keterangan foto : tembusan surat resmi terkait marak judi di sumatera utara terhadap Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di tempat beliu bertugas markas besar kepolisian republik indonesia jalan trunojoyo no 3 jakarta selatan (sumber foto : Ss foto website merdeka.com)
Sumatera Utara
jelajahperkara.com- Pihak media jelajahperkara.com telah mengirimkan surat resmi kepada kapolri Jenderal Polisi Idam Azis, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Martuani Sormin Msi, Dir krimum Polda Sumut
Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar melalui Kantor Pos Indonesia Jalan Jamin Ginting P. Bulan Medan Sumut pada Senin (20/7/2020) 10.00 Wib.
Adapun isi surat resmi tersebut adalah tentang,
Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman penjara Paling lama 10 Tahun.
Faktanya di tahun 2020 di daerah Provinsi Sumatera Utara khususnya daerah Kabupaten. sesuai pantauan Media serta masukan dari berbagai informasi dari masyarakat, di perkirakan sarang perjudian terlokasi di Sumatera Utara.
Terlokasinya Perjudian di Provinsi Sumatera Utara antara lain di Kecamatan Deli Tua terletak di pajak Deli Tua adanya beroperasi beberapa Unit mesin judi jenis jacpot yang dipantau pada Juli 2020 terkhir. kemudian di jalan Pantai Rambung Masehi Kec. Deli Tua adanya judi jenis dadu
Sesuai informasi yang diterima dari masyarakat Samosir berinisial T yang tidak ingin di cantumkan namanya di Media memberitahu di daerah Kabupaten Samosir Sumatera Utara juga marak Perjudian bahkan lokasi perjudian tersebut tidak jauh dengan Markas Polisi. lokasi judi di Kab. Samosir-Sumut tersebut antara lain Desa Lumban Siparunggu, bala saribu patane 5, Parparean dekat dengan Polres Samosir sekitar 300 Meter ada 3 lokasi yang berbeda,
Masih di Kabupaten Samosir, Desa Raut Bosi, Kec.Porsea, Sosor Ladang Kec. Parmaksian. itulah info didapat di kabupaten Samosir sesuai informasi yang diterima masyarakat disana.
selanjutnya amatan wartawan di lapangan dan perkataan masyarakat yang menetap didaerah judi dimaksud, ada lokasi judi di Pancur Batu Sumatera Utara meliputi judi jenis dadu dan judi Tembak Ikan serta jackpot lokasinya berada di Pasar X Desa Suka Rende, Desa durin simbelang, Desa tiang layar Desa Durin pintu Desa bintang meriah dan lainnya.
Kemudian Perjudian jenis dadu dan judi tembak ikan di Kecamatan Biru Biru Sumatera Utara terletak di Pantai Kasan. Jalan Sibiru-biru Kec. Biru-biru juga tersedi judi jenis jackpot sesui keterangan yang menetap didaerah itu juga pantauan media.
Kecamatan Patumbak Sumatera Utara juga telah diisi perjudian jenis Togel, jackpot,judi tembak ikan, hal itu di di infokan warga yang menetap di wilayah tersebut serta amatan pihak Media.
Kemudian di dapat dari informasi terpercaya yang berinisial H dari warga desa aek kanopan kec. kualuh hulu kab. Labuhan Batu Utara Sumatera Utara bahwasanya di wilayah menetap informan tersebut marak judi Togel sudah beroperasi selama bertahun-tahun.
Maka melalui surat ini, saya selaku Pimpinan Redaksi Media jelajahperkara.com mengonfirmasi Pihak Penegak Hukum di Indonesia yang berkopeten dalam memberikan Komentar sesuai kedudukannya saat ini, Kapolri Jenderal Polisi Idam Azis, Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Drs. Martuani Sormin Msi, Dir Krimum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar antara lain:,
1.Apakah kepolisian di seluruh indonesia mampu memberantas habis segala bentuk perjudian baik judi online khususnya di Sumatera Utara?
2.Apa upaya maksimal kepolisian yang ada di indonesia untuk pemberantasan habis perjudian di Sumatera Utara?
3.Berapa lama atau berapa bulan target kepolisian yang ada indonesia memberantas perjudian di Sumatera Utara?
4.Apa tindakan bapak Kapolri Idam azis jika masih marak Perjudian di Sumatera Utara?
5.Jika Kepolisian di daerah Sumatera Utara terkesan tidak mampu berantas Perjudian hingga masih marak di Sumatera Utara, apakah Bapak Kapolri Idam Azis memiliki Inisiatif dalam pemberantasan habis judi demi tegaknya hukum di indonesia?
Dari 5 pertanyaan melalui surat resmi ini yang di sampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Idam Azis, Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Drs. Martuani Sormin Msi, Dir Krimum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar dan diharapkan dapat memberikan tanggapan/jawaban melalui surat resmi kepada Media jelajahperkara.com untuk pemberitaan yang berimbang di media online jelajahperkara. com serta demi kelancaran tugas jurnalistik.
Demikianlan Surat ini kami sampaikan kepada yang bersangkutan
Tembusan : Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kapolres Deli Serdang, Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, Kapolres Tanah Karo, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, Kapolres Samosir, Kasat Reskrim Polres Samosir, Kapolres Labuhan Batu,Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Ketua DPR Rl Puan Maharani, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting
Ditandatangani oleh Pimpinan Redaksi jelajahperkara.com Persada Bhayangkara Sembiring SH
Melalui surat resmi tersebut, Pihak Media jelajahperkara.com berharap kepada kapolri Jenderal Polisi Idam Azis, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Martuani Sormin Msi, Dir krimum Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar untuk memberikan tanggapan/balasan/jawaban surat resmi kepada Media jelajahperkara.com untuk kelanjutan pemberitaan yang berimbang di media digital serta kelancaran kegiatan jurnalistik.
Pengacara Jhon L Situmorang selaku Penegak Hukum mengatakan waktu balasan surat resmi konfirmasi itu 14 hari waktunya setidaknya dibalas konfirmasi resmi tersebut.
Akan tetapi hingga saat ini Kamis 13 Agustus 2020, belum ada balasan surat resmi dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis,
( Persada)