SUMENEP, Jelajahperkara.com — Dikutip dari pemberitaan Jelajahperkara.com sebelumnya, Video viral penembakan terhadap pria di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya terungkap.

Berdasarkan kartu tanda pengenal (KTP) yang ditemukan, terduga pelaku diketahui berinisial HR (24), warga Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Terduga pelaku melakukan aksi perampasan motor di Jalan Adirasa, Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep tepatnya didepan Swalayan Sakinah.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, Anggota kami di lapangan sudah beberapa kali memberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan oleh terduga pelaku. Sementara korban yang akan dirampas sepeda motornya ini sudah berteriak-teriak ketakutan.

“Anggota kami mendapat informasi ada perampasan sepeda motor di Jalan Adirasa. Korbannya seorang perempuan, ditodong dengan sebilah celurit oleh pelaku,” ujar AKP Widiarti. Senin, (14/03/2022).

Dalam video tersebut, terdengar beberapa kali bunyi tembakan peringatan, kemudian terlihat seorang pria berjaket hitam dan mengenakan helm putih berniat menyerang petugas, oleh sebab itu petugas langsung melakukan tindakan terukur yang ahirnya terduga pelaku terkapar di tengah jalan. Di video itu juga terlihat banyak orang yang menyaksikan peristiwa penembakan itu.

“Setelah kejadian itu, terduga pelaku begal langsung dilarikan ke rumah sakit. Tapi sebelum sampai rumah sakit, terduga pelaku sudah meninggal dunia,” tutup AKP Widiarti.

Dalam video viral penembakan tersebut banyak menuai pernyataan positif dari berbagai kalangan, salah satunya Angga Kurniawan SPd, SH, MH selaku pengamat hukum yang cukup melegenda di Jawa Timur.

Saat diwawancarai Angga Kurniawan SPd, SH, MH menyampaikan, setelah melakukan investigasi dari berbagai sumber yang dapat dipercaya baik dari paman pelaku,korban pembegalan dan warga masyarakat yang ada di TKP pada saat kejadian maka saya simpulkan bahwa tindakan tegas dan terukur dari unit resmob yang melakukan itu sudah sesuai protap dan SOP.

  • “Setelah saya mengamati team Resmob Polres Sumenep sudah melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu sebelum melumpuhkan pelaku yang membawa senjata tajam berupa celurit dan diduga sangat meresahkan warga disekitar,” ujarnya. Selasa, (15/03/2022).

Angga panggilan akrabnya selaku Advokat muda yang namanya sudah dikenal dikalangan masyarakat itu menambahkan, Sesuai dengan perkap polri nomor 1 dimana pasal 5 ayat 1 ada 6 tahapan dimana tahap terakhir sudah tepat atas penggunaan senjata api.

  • ” Karena mau tidak mau untuk menyelamatkan warga masyarakat yg ada disekitar dan nyawa dari tim resmob sendiri yang menjadi ujung tombak dari penegakan kamtibmas oleh sebab itu team Resmob melakukan tindakan terukur kepada terduga pelaku begal,” tambahnya.

Lebih Lanjut, Senada dengan itu dalam pasal 3 huruf e sudah jelas bahwa tindakan team Resmob masuk akal.

  • ” Tindakan itu saya apresiasi karena memang banyak kejadian banyak pelaku kriminal membahayakan tim resmob ketika melakukan penindakan,” ungkapnya.

 

  • ” Kita harus apresiasi setinggi tingginya team Resmob yang sudah melakukan tindakan tegas itu untuk menyelamatkan hak hidup masyarakat sekitar yg ada di TKP sesuai dengan perkap polri nomor 8 tahun 2009 pasal 5 ayat 2 huruf a dimana siapapun berhak untuk memperoleh hak hidup,” lanjutnya.

Dengan kejadian penembakan tersebut mungkin team Resmob trauma, karena dulu pernah ada kejadian pelaku membacok tangan dari Kepala Satuan Reserse Polres Sumenep dan juga pernah melakukan pembacokan terhadap team Resmob itu sendiri.

  • ” Saya memahami mungkin team Resmob melakukan tindakan terukur tersebut karena trauma, dikarenakan dulunya pernah ada kejadian pelaku kejahatan yang membawa sajam pernah membacok tangan dari Kepala Satuan Reserse Polres Sumenep dan sering juga pada waktu pengamanan pelaku kejahatan hampir membacok team Resmob itu sendiri,” tungkasnya.